Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terbaru! Jadwal Libur Lebaran 2025 Sekolah dan Madrasah Berubah, Ini Ketentuannya

Hakam Alghivari
Penulis: Hakam Alghivari❯

 

Terbaru! Cek jadwal libur lebaran 2025 sekolah.
Terbaru! Cek jadwal libur lebaran 2025 sekolah.

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Pemerintah pusat resmi mengubah jadwal libur sekolah 2025 menjelang libur Lebaran 2025.


Advertisement

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyampaikan bahwa perubahan ini telah disepakati bersama dengan Menteri Dalam Negeri serta Menteri Agama dan akan segera diresmikan melalui Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri.

"Tinggal menunggu tanda tangan Surat Edaran Bersama 3 Menteri," ujar Abdul Mu'ti, Selasa (4/3/2025).

Perubahan Jadwal Libur Sekolah Saat Idulfitri 2025

Dalam keterangannya, Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa perubahan jadwal ini menyesuaikan dengan arahan beberapa kementerian terkait. Termasuk koordinasi dengan Menteri Perhubungan, kebijakan work from anywhere (WFA) oleh Kementerian PANRB, serta arahan Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono, yang menetapkan kebijakan WFA mulai H-7 Lebaran.

Berdasarkan keputusan terbaru, jadwal pembelajaran selama Ramadan dan libur Lebaran 2025 bagi sekolah, madrasah, serta satuan pendidikan keagamaan adalah sebagai berikut:

  • 5 Maret 2025 → Akhir pembelajaran mandiri di rumah
  • 6-20 Maret 2025 → Kembali belajar di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan
  • 21-28 Maret & 2-8 April 2025 → Libur Lebaran 2025
  • 9 April 2025 → Kembali masuk sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan

Sebelumnya, libur sekolah 2025 saat Lebaran direncanakan berlangsung dari 26 Maret hingga 8 April 2025. Namun, perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebijakan nasional terkait arus mudik dan efektivitas pembelajaran selama Ramadan.

Aturan Libur Lebaran 2025 dalam SEB 3 Menteri

Ketentuan terbaru mengenai libur sekolah 2025 ini akan tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri, yang mencakup:

  • SEB Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI No. 2 Tahun 2025
  • SEB Menteri Agama RI No. 2 Tahun 2025
  • SEB Menteri Dalam Negeri RI No. 400.1/320/SJ

SEB tersebut mengatur tentang pembelajaran selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M, serta libur Lebaran 2025 dan cuti Lebaran 2025 untuk sekolah dan madrasah.

Advertisement

Dengan adanya perubahan ini, masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan jadwal kegiatan belajar mengajar dan perencanaan mudik Lebaran sesuai kebijakan terbaru yang telah ditetapkan pemerintah.

(kam/bgs)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar BojonegoroIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

BGN Sedang Persiapkan Penilaian Dapur: SPPG Tutup, Mitra Kelabakan

BGN Sedang Persiapkan Penilaian Dapur: SPPG Tutup, Mitra Kelabakan

Relawan dapur bekerja dengan sistem upah harian tidak menerima pembayaran ketika kegiatan memasak dan distribusi makanan dihentikan.

147 SPPG di Bojonegoro Tutup: Relawan MBG Turun Jalan dengan Sound Horeg dan Ditemui Politisi Golkar dan Gerindra

147 SPPG di Bojonegoro Tutup: Relawan MBG Turun Jalan dengan Sound Horeg dan Ditemui Politisi Golkar dan Gerindra

Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Bojonegoro Tommy Mandala Putra mengungkapkan, selama tiga pekan ke depan, dapur SPPG tutup sementara karena libur sekolah.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer