Radar Bojonegoro - Menaikkan pendapatan daerah menjadi salah satu cara menutup defisit APBD 2021. Salah satunya menaikan pendapatan dari sektor pajak. Namun, DPRD Bojonegoro minta pemkab tidak menaikkan sektor itu untuk menutup defisit.
Sebab, masa pandemi Covid-19 kenaikan pajak bisa membebani rakyat. ‘’Saya tidak setuju kalau menaikkan pajak,’’ ujar anggota Komisi B DPRD Bojonegoro Lasuri. Masa pandemi ini, menaikkan pajak bisa membebani masyarakat.
Apalagi banyak sektor usaha tidak mengalami pertumbuhan. Belum lagi banyak masyarakat kehilangan pekerjaan. Sehingga, menaikkan pendapatan dari sektor pajak bukan opsi yang bagus.
Menurutnya, ada opsi lain meningkatkan pendapatan. Misalnya, menaikkan pendapatan dari sektor deposito bank. Tahun lalu deposito berhasil menyetorkan pendapatan sebesar Rp 107 miliar. Jumlah itu jauh lebih besar dari target ditetapkan, yakni Rp 80 miliar.
Selain itu, pendapatan dari BUMD juga bisa dinaikkan. Misalnya, dari dividen PT ADS atas rapat umum pemegang saham (RUPS) 2019-2020. Tahun lalu PT ADS berhasil menyetorkan Rp 120 miliar ke APBD. ‘’Juga ada DBH migas triwulan empat 2020 yang masih belum ditransfer,’’ terangnya.
Menurut Lasuri, masih ada kemungkinan besar dana transfer dari pusat itu mengalami kenaikan. Itu berkaitan naik tuurunnya harga minyak. Sehingga, bisa digunakan menutup APBD 2021 yang defisit sebesar Rp 400 miliar. ‘’Prinsipnya pemkab tetap harus menaikan pendapatan tapi jangan membebani masyarakat,’’ jelasnya.
Kepala Badan Penapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro Ibnu Soeyoethi menjelaskan, memang berencana menaikan sejumlah pendapatan daerah. Salah satunya dari sektor pajak. Namun, tidak semua pajak akan dinaikkan. ‘’Kami akan pilih-pilih yang potensial,’’ jelasnya.
Sektor pajak potensial naik adalah yang tahun ini melampaui target. Misalnya, pajak hotel tahun ini realisasinya mencapai 115 persen. Serta, realisasi pajak restoran mencapai 210 persen. ‘’Yang tidak potensial tidak akan kami naikkan,’’ janjinya.
Sedangkan retribusi parkir dan pajak parkir nanti pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas perhubungan (dishub). Namun, target pajak itu tahun ini juga mengalami kenaikan. Dari Rp 10 miliar menjadi Rp 15 miliar.