Radar Lamongan – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) kini masih menunggu proses di Mahkamah Konstitusi (MK), paska menetapkan hasil perolehan suara di Pilkada Lamongan. Diperkirakan cabup dan cawabup terpilih nantinya dilantik empat hingga lima bulan lagi.
‘’Kalau untuk pelantikan kisaran April atau Mei. Masalahnya kan prosesnya panjang,’’ tutur Ketua Komisioner KPUK Lamongan, Mahrus Ali kepada Jawa Pos Radar Lamongan, kemarin (20/12).
Dia menjelaskan, bila seluruh proses dan tahapan pilkada tuntas dan Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan registrasi perkara konsultasi (BRPK), selanjutnya dibutuhkan waktu maksimal lima hari untuk menetapkan calon terpilih.
‘’Baru setelah itu dilanjutkan pelantikan,’’ ucap Mahrus saat dikonfirmasi via ponsel. Seperti diketahui, masa jabatan Bupati Lamongan, Fadeli berakhir pada Februari mendatang. Sehingga, jika pelantikan sesuai perkiraan dari KPUK Lamongan, maka nantinya terdapat kekosongan jabatan. ‘’Kemungkinan nanti terdapat plt bupati terlebih dulu,’’ terang Mahrus.
Sementara itu, KPU Lamongan telah merampungkan upload Sirekap. Berdasarkan website resmi KPU RI, Paslon nomor urut dua Yuhronur Efendi – Abdul Rouf (Yes Bro) meraih 42,6 persen.
Disusul paslon nomor urut satu, Suhandoyo – Astiti Suwarni (Kompak) 37,5 persen, serta paslon nomor urut tiga Karsa meraih 19,9 persen. ‘’Alhamdulillah seluruh kecamatan sudah berhasil mengupload seratus persen Sirekap,’’ tukas Mahrus.