Radar Bojonegoro - Perampingan struktur organisasi tata kerja (SOTK) segera dilakukan. Diperkirakan sebelum akhir tahun mutasi dan promosi berskala besar akan dilakukan.
Sebanyak 271 jabatan dipastikan hilang. Jabatan yang hilang itu mulai eselon II-A hingga IV-B. ‘’Total keseluruhan ada 271 jabatan yang akan hilang,’’ kata Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortala) Pemkab Bojonegoro Mujianto kemarin (30/11). Jabatan yang hilang itu mulai kepala dinas (kadin) hingga kepala seksi (kasi) di organisasi perangkat daerah (OPD).
Selain itu, juga kasubbag di kecamatan dan kasi di kelurahan. Eselon II B atau setingkat kepala dinas ada dua yang bakal hilang. Yakni, kepala dinas koperasi dan usaha mikro dan kepala dinas ketahanan pangan. Dua OPD itu digabung dengan OPD lain. Selain kadin, sekretaris di dua OPD itu juga hilang.
Jumlah kepala bagian (kabag) akan hilang ada dua. Yakni, kabag perlengkapan dan kabag sumber daya alam (SDA). Dua bagian itu akan digabung dengan bagian lain. Sedangkan kepala bidang (kabid) yang hilang ada 19 jabatan. Jumlah itu hampir merata di semua OPD. Sebab, saat ini rata-rata OPD memiliki empat bidang. Nantinya akan dijadikan tiga bidang saja di masing-masing OPD.
Jumlah kasi dan kasubbag yang hilang jauh lebih banyak. Mencapai 179 jabatan. Sedangkan, jumlah kasubbag di kecamatan dan kasi di kelurahan yang hilang ada 67 jabatan. Muji menjelaskan, saat ini jumlah eselon IIA hingga IVB mencapai 1.116 jabatan. Usai mutasi itu, jumlahnya hanya akan tersisa 845 jabatan. Sebab, ada 271 jabatan dirampingkan.
‘’Itu mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020,’’ jelasnya. Saat ini, proses pembuatan perbup masih belum rampung. Dari 30 perbup dibuat, hanya sisa lima perbup belum selesai. Sisanya diperkirakan akan selesai Desember mendatang. Sehingga, akhir Desember bisa segera dilaksanakan mutasi.
‘’Kalau mutasi itu ranahnya BKPP (badan kepegawaian pendidikan dan pelatihan),’’ jelasnya. Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro Aan Syahbana belum bisa memberikan keterangan lebih jauh mengenai proses itu. Sebab, saat ini masih dibahas. ‘’Belum bisa menginformasikan tentang itu,’’ ujarnya.