BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Sidang dugaan korupsi APBDes 2018 Desa Sumberjo, Kecamatan Trucuk, dengan kerugian Rp 551 juta menjalani babak genting. Kepala Desa (Kades) nonaktif Saikul Alim, dituntut pidana penjara selama lima tahun.
Tuntutan diajukan tim jaksa penuntut umum (JPU) itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Selasa (21/1). Atas tuntutan itu, terdakwa yang kini mendekam di tahanan akan mengajukan sidang pledoi atau pembelaan, pekan depan.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Achmad Fauzan mengatakan, tuntutan lima tahun penjara karena tim JPU menilai terdakwa melanggar pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Tim JPU juga menuntut terdakwa pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan. “Pekan depan, Saikul Alim akan membacakan pledoi atau nota pembelaan didampingi oleh pengacara dari posbakum (pos bantuan hukum) PN Tipikor Surabaya,” ujar Fauzan sapaan akrabnya.
Selain dugaan korupsi APBDes Desa Sumberjo, tim JPU juga menyidangkan satu perkara lagi. Yakni dugaan korupsi APBDes 2018 Desa Glagahwangi Kecamatan Sugihwaras. Perkara ini juga menyeret Kades (nonaktif) Haris Aburyanto.
Terdakwa Haris Aburyanto diduga korupsi APBDes Glagahwangi 2018 sebesar Rp 601 juta. Terdakwa sempat mengajukan eksepsi pada sidang 7 Januari 2020 lalu. Namun, ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya pada Selasa lalu (21/1).
Fauzan menerangkan, putusan sela telah dibacakan dan eksepsi terdakwa ditolak. Majelis hakim PN meminta agar persidangan tetap dilanjutkan untuk dilakukan pembuktian lebih lanjut. “Sidang dilanjutkan, agendanya pekan depan yaitu pemeriksaan saksi akan dihadirkan oleh JPU,” ujarnya.
Sementara itu, eksepsi dari pihak terdakwa sempat menyebutkan adanya keterlibatan tim pelaksana (timlak) dalam kasus tersebut. Namun, pria akrab disapa Fauzan itu menerangkan, bahwa pembuktian nanti di persidangan.
Lalu, jumlah saksi yang akan dihadirkan pekan depan, pihaknya masih belum tahu jumlahnya. Karena perlu dirapatkan dulu dengan tim JPU. “Nanti biar dibuktikan saja di persidangan, karena pertanggungjawaban keuangan merupakan wewenang kades,” jelasnya.
Terpisah, Sugianto penasihat hukum terdakwa tak mau banyak berkomentar atas ditolaknya eksepsi diajukan kliennya tersebut. Pihaknya tetap menerima putusan sela tersebut dan mengikuti agenda sidang selanjutnya.

Eksepsi Kades Glagahwangi Ditolak
Kades Sumberjo Trucuk Dituntut 5 Tahun
23 Januari 2020, 12: 17: 21 WIB | editor : Amin Fauzie