- NEWS
- BERITA DAERAH
- EVENTS
- PERISTIWA
- HUKUM & KRIMINAL
- EKONOMI DAN BISNIS
- SPORTAINMENT
- FEATURES
- KOLOM
- GALERI
- MORE
ALIH FUNGSI: Bangunan yang dulunya memanfaatkan lahan pertanian. (ANJAR DWI PRADIPTA/JAWA POS RADAR LAMONGAN)
LAMONGAN, Radar Lamongan - Luas lahan pertanian di Lamongan berkurang dari 87.990,3 hektare tahun lalu menjadi 87.336 hektare. Sekretaris Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan Lamongan, Anton Sujarwo, mengatakan, lahan pertanian setiap tahun mengalami penurunan.
Sebab, secara ekonomi sudah tidak menjanjikan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Secara perhitungan, lanjut dia, tidak produktif lagi.
Menurut dia, pemerintah berusaha menekan penurunan luas lahan dengan mengendalikan mutasi. Utamanya lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). “Kita tetap ada evaluasi lapangan, namun kegiatan pembebasan lahan oleh masyarakat tidak semua dilaporkan ke dinas,” klaimnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lamongan, Agus Cahyono, menuturkan, pembebasan lahan jarang melibatkan pemerintah. Meski izin tersebut turun setelah dilakukan verifikasi lapangan, pihaknya kesulitan mengendalikan apabila dalam akadnya tidak dilibatkan.
“Meski tahu itu lahan pertanian, tapi kalau pemilik lahan dan investor sudah saling setuju izin tetap terproses,” ujarnya.
Dia mencontohkan lahan-lahan reklamasi. Saat ini daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izinnya. Semuanya langsung provinsi. Daerah hanya tahu ketika diminta verval data pelengkap. (rka/yan)
(bj/rka/yan/jar/min/JPR)