
Eks Kabag Pemerintahan Bayar Denda Rp 100 Juta
14 Juni 2019, 11: 30: 59 WIB | editor : Amin Fauzie
14 Juni 2019, 11: 30: 59 WIB | editor : Amin Fauzie
HITUNG UANG: Petugas pidsus kejari menghitung uang atas pembayaran pidana denda yang dilakukan Supi Haryono. Uang diserahkan oleh istrinya. (BHAGAS DANI PURWOKO/JAWA POS RADAR BOJONEGORO)
BOJONEGORO - Eks Kabag Pemerintahan Pemkab Bojonegoro Supi Haryono akhirnya membayar pidana denda Rp 100 juta kemarin (13/6). Pembayaran secara tunai diberikan istrinya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.
Sementara, Supi sapaannya, masih mendekam di tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro. Terpidana suap lelang pembangunan gedung kantor Kecamatan Sukosewu 2016 itu divonis pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan.
“Hari ini (kemarin, Red), melalui istrinya Supi Haryono, dia membayar denda Rp 100 juta,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Achmad Fauzan.
Menurut dia, putusan sidang perkara suap tersebut pada 25 Juni 2018 lalu. Berdasarkan vonis tersebut, pidana penjara terpidana dikurangi masa penahanan kurang lebih selama 5 bulan. Lalu, ketika disinggung terkait uang pengganti, Fauzan mengatakan semua uang suap diterima terpidana senilai Rp 125 juta sudah dikembalikan.
“Terpidana terbukti bersalah melanggar pasal 12 B ayat (1) huruf a jo ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor,” tuturnya.
Sementara itu, perkara suap ini juga menyeret tersangka lain, yakni Siti Marfuah, selaku rekanan atau kontraktor proyek tersebut. Namun, hingga kini status Siti Marfuah belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Ia masih berupaya hukum dengan menempuh jalur kasasi setelah putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya turun bulan lalu. Putusan banding, Marfuah tetap divonis pidana penjara selama 2 tahun.
“Kalau Marfuah masih menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Kami pun sudah mengirim kontra memori kasasi setelah pengacara Marfuah kirim memori kasasi bulan lalu,” ungkap dia.
(bj/gas/rij/aam/min/JPR)