BOJONEGORO - Siti Marfuah, kini berstatus terdakwa setelah menjalani sidang perdana dugaan suap di Pengadilan Tipikor Surabaya. Siti Marfuah sekaligus menyusul eks Kabag Pemerintahan Pemkab Supi Haryono yang lebih dulu menjalani persidangan. Dua terdakwa dugaan suap proyek kantor Kecamatan Sukosewu 2016 ini pun juga sama-sama ditahan. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Agus Budiarto mengatakan, jaksa penuntut menjerat Marfuah dengan tiga pasal.
Yakni pasal 5 huruf (a), pasal 5 huruf (b), dan pasal 13 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Agus mengatakan dakwaan itu dibacakan saat sidang perdana Senin (27/3) di Pengadilan Tipikor Surabaya. Menurut Agus, alasan tiga pasal itu dijatuhkan pada Marfuah karena perempuan itu diduga melakukan suap terhadap Supi. “Itu kan sesuai dengan perbuatannya,” tandasnya.
Berdasar dakwaan tersebut, kata dia, terdakwa terancam pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun. Serta, pidana denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 250 juta. Sedangkan, pasal 13 UU Nomor 20/2001 itu, ancaman pidananya maksimal tiga tahun dan pidana denda Rp 150 juta. Diketahui, dugaan suap diberikan Marfuah terhadap Supi itu untuk memuluskan agar bisa memenangkan proyek pembangunan gedung Kecamatan Sukosewu 2016. Sementara itu, Fajar penasihat hukum Marfuah saat dihubungi ponselnya tidak aktif.