Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tendang Kucing Terancam Hukuman Satu Tahun

A
Penulis: Achmad Syaeroyzi❯

 

TERANCAM PIDANA: Tangkapan layar video yang beredar menunjukkan seorang pria menendang kucing peliharaan di Lapangan Kridosono Blora.
TERANCAM PIDANA: Tangkapan layar video yang beredar menunjukkan seorang pria menendang kucing peliharaan di Lapangan Kridosono Blora.

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Aksi kekerasan yang dilakukan seorang pria terhadap kucing di Lapangan Kridosono Blora berbuntut panjang. Terduga pelaku kini menjalani pemeriksaan di Mapolres Blora.


Advertisement

Sebelumnya beredar video berdurasi 11 detik. Dalam video tampak seorang perempuan jalan-jalan di Lapangan Kridosono sambil memegang tali yang diikatkan pada leher kucing peliharaannya.

Di saat bersamaan seorang pria berlari dan menendang kucing tersebut. Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin memastikan telah menindaklanjuti kejadian itu.

‘’Pagi ini (kemarin, red) saya menindaklanjuti hal itu,’’ tandasnya.

Advertisement

Pihaknya pun meminta keterangan dengan memanggil pihak terkait, yakni pemilik kucing dan terduga pelaku. ‘’Kami mintai keterangan pemilik kucing dan terduga pelaku,’’ tambahnya.

Ia menjelaskan, saat ini proses pemeriksaan terus berlanjut dan penyelidikan terus dilakukan. Sesuai KUHP terbaru, pelaku penganiayaan hewan diatur dalam Pasal 337, dengan ancaman hukumannya ditingkatkan dari KUHP sebelumnya.

Pelaku penganiayaan hewan terancam dipidana penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp10 juta. (ozi/ind)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar BojonegoroIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

 Polres Belum Tetapkan Tersangka, Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Sukosewu

Polres Belum Tetapkan Tersangka, Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Sukosewu

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro sudah memeriksa korban dan terlapor, terkait dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur di salah satu desa di Kecamatan Sukosewu.

Sita 6.897 Butir Obat Berbahaya

Sita 6.897 Butir Obat Berbahaya

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora menggagalkan peredaran 6.897 butir obat keras daftar G yang diduga akan diedarkan di wilayah Kota Blora. Seorang pria berinisial DPP, 31, warga Kecamatan Blora, ditangk

Limpahkan Barang Bukti dan Tersangka Kasus Perusakan Jalan, Tersangka Bantah Merusak Jalan

Limpahkan Barang Bukti dan Tersangka Kasus Perusakan Jalan, Tersangka Bantah Merusak Jalan

Polres Blora akhirnya melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus perusakan jalan di Desa Palon, Kecamatan Jepon ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer