25 C
Bojonegoro
Thursday, March 23, 2023

Kakek Bogem Bocah 14 Tahun

- Advertisement -

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Hidung seorang bocah 14 tahun berdarah akibat dibogem seorang kakek berusia 60 tahun. Akibatnya kakek berinisial A itu pun diringkus Satreskrim Polres Bojonegoro dan ditetapkan tersangka.

 

Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto mengatakan, kejadian berawal ketika tersangka asal Kecamatan Dander itu bertandang ke rumah mantan ibu mertuanya di Kecamatan Kapas, pukul 20.30 pada 14 Desember 2022. Tersangka berniat menemui anak kandungnya masih balita.

 

Sesampai di rumah mantan ibu mertuanya, tersangka mengetahui anaknya tertidur di lantai. Lantas tersangka menanyakan kepada mantan ibu mertuanya kenapa anaknya ditidurkan di lantai.

- Advertisement -

 

Namun, mantan ibu mertuanya diam dan tidak menjawab sepatah katapun. Akibatnya tersangka naik pitam dan menggedor pintu.

 

‘’Selanjutnya korban masih berusia 14 tahun itu keluar kamar bermaksud ingin melindungi neneknya. Naasnya wajah korban dipukul tersangka tiga kali hingga hidung korban berdarah,” tutur Kapolres saat konferensi pers Senin (13/2).

 

Tersangka dijerat pasal 76 C jo pasal 80 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ‘’Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal lima tahun,” tambahnya. (bgs/rij)

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Hidung seorang bocah 14 tahun berdarah akibat dibogem seorang kakek berusia 60 tahun. Akibatnya kakek berinisial A itu pun diringkus Satreskrim Polres Bojonegoro dan ditetapkan tersangka.

 

Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto mengatakan, kejadian berawal ketika tersangka asal Kecamatan Dander itu bertandang ke rumah mantan ibu mertuanya di Kecamatan Kapas, pukul 20.30 pada 14 Desember 2022. Tersangka berniat menemui anak kandungnya masih balita.

 

Sesampai di rumah mantan ibu mertuanya, tersangka mengetahui anaknya tertidur di lantai. Lantas tersangka menanyakan kepada mantan ibu mertuanya kenapa anaknya ditidurkan di lantai.

- Advertisement -

 

Namun, mantan ibu mertuanya diam dan tidak menjawab sepatah katapun. Akibatnya tersangka naik pitam dan menggedor pintu.

 

‘’Selanjutnya korban masih berusia 14 tahun itu keluar kamar bermaksud ingin melindungi neneknya. Naasnya wajah korban dipukul tersangka tiga kali hingga hidung korban berdarah,” tutur Kapolres saat konferensi pers Senin (13/2).

 

Tersangka dijerat pasal 76 C jo pasal 80 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ‘’Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal lima tahun,” tambahnya. (bgs/rij)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

Beasiswa RPL Dibatasi 300 Kuota

22 Guru PPPK Salah Kamar

Lahan Kritis Ditanami Pohon Buah


/