Oleh:
Bachtiar Febrianto
Direktur Jawa Pos Radar Bojonegoro
Di tengah perdebatan panjang soal ketimpangan pembangunan daerah, Bojonegoro memilih bergerak. Kabupaten yang lama dikenal sebagai lumbung migas Jawa Timur ini kini menata masa depan dengan pendekatan berbeda: menciptakan delapan kota baru di delapan kecamatan. Kebijakan ini layak dibaca bukan sekadar sebagai proyek infrastruktur, melainkan sebagai upaya membenahi struktur ekonomi daerah secara lebih adil dan berkelanjutan.
Selama bertahun-tahun, Bojonegoro menikmati APBD besar dari dana bagi hasil migas. Namun realitas sosial menunjukkan paradoks klasik daerah kaya sumber daya: kemiskinan tetap bertahan di level dua digit. Fakta ini menegaskan satu hal penting—kekayaan fiskal tidak otomatis menghadirkan kesejahteraan bila tidak disertai desain pembangunan yang tepat sasaran.
Di sinilah kebijakan Bupati Setyo Wahono bersama Wakil Bupati Nurul Azizah menemukan relevansinya. Delapan kota baru dirancang untuk memecah konsentrasi ekonomi agar tidak menumpuk di satu pusat. Kecamatan tidak lagi diposisikan sebagai wilayah pinggiran, melainkan sebagai simpul pertumbuhan baru yang memiliki fungsi ekonomi jelas.
Berbeda dari pola lama yang cenderung sentralistik, konsep ini membawa semangat desentralisasi pertumbuhan. Setiap kawasan dikembangkan sesuai karakter lokalnya—ada yang difokuskan pada perdagangan dan jasa, pertanian modern, hingga industri kecil. Dengan pendekatan ini, warga tidak harus bermigrasi ke kota besar demi pekerjaan. Kota justru mendekat ke rakyat. Inilah aspek progresifnya: membangun fisik sekaligus membuka peluang ekonomi.
Pemerintah daerah juga memahami bahwa kota baru tidak bisa berdiri sendiri. Karena itu, pembangunan kawasan perkotaan diperkuat dengan berbagai program ekonomi produktif berbasis keluarga dan komunitas. Mulai dari Gerakan Beternak Ayam Petelur Mandiri (Gayatri), kolam lele keluarga, hingga program peternakan berbasis kelompok. Program-program ini berfungsi menyiapkan masyarakat agar siap masuk ke ekosistem ekonomi kota baru, bukan sekadar menjadi penonton pembangunan.
Instrumen kebijakan yang digunakan pun cukup matang. Pemerintah menyiapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai fondasi. Empat kawasan telah ditetapkan—Perkotaan Bojonegoro, Kalitidu, Kedungadem, dan Ngraho—sementara empat lainnya menyusul: Padangan, Temayang, Sumberrejo, dan Baureno. RDTR memberi kepastian hukum, arah pembangunan, sekaligus batas ekologis—tiga hal krusial yang kerap diabaikan dalam praktik pembangunan daerah.
Lebih jauh, kota baru dipahami sebagai ruang ekonomi produktif. Kota yang sehat bukan hanya pusat konsumsi, tetapi tempat bertemunya produksi, distribusi, dan jasa. Jika dikelola konsisten, kota-kota kecamatan ini dapat menjadi panggung bagi UMKM, ekonomi lokal, dan pasar kerja yang lebih inklusif.
Tentu risiko tetap ada. Tanpa disiplin tata ruang, kota baru bisa menjelma arena spekulasi tanah. Tanpa basis ekonomi yang kuat, ia berpotensi menjadi kota administratif belaka. Namun justru di situlah tantangan sekaligus peluangnya. Dengan pengawasan yang ketat dan keberpihakan pada ekonomi rakyat, delapan kota baru dapat menjadi contoh pembangunan yang tidak elitis.
Kebijakan ini menyampaikan pesan penting: pembangunan daerah membutuhkan keberanian mengambil keputusan struktural. Bojonegoro sedang mencoba keluar dari bayang-bayang ketergantungan migas dan menata fondasi ekonomi yang lebih tahan lama. Apakah akan berhasil? Waktu yang menjawab. Namun satu hal patut dicatat—harapan lahir bukan dari status quo, melainkan dari keberanian mengubah arah. Dan Bojonegoro sedang melakukannya. (feb)
Editor : Yuan Edo Ramadhana