Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Menakar Makna Tes Kompetensi Akademik: Evaluasi atau Tekanan Baru?

M. Nurkhozim • Minggu, 16 November 2025 | 07:57 WIB
Ilustrasi anak sekolah. (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)
Ilustrasi anak sekolah. (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)

Oleh :

Yuni Asih

Mahasiswa Magister Pedagogi, Universitas Muhammadiyah Malang dan Guru SD Muhammadiyah 2 Bojonegoro.

 

Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi siswa kelas 6, 9, dan 12 yang diatur dalam Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 menjadi kebijakan penting dalam penguatan sistem evaluasi pendidikan nasional. TKA dimaksudkan untuk memastikan capaian akademik siswa secara merata dan objektif. Namun, di balik tujuan tersebut, muncul kekhawatiran terkait kesiapan sekolah, guru, dan siswa. Tulisan ini mengulas makna TKA sebagai kebijakan evaluatif yang berpotensi menjadi sarana peningkatan mutu pendidikan, sekaligus refleksi agar tidak berubah menjadi sumber tekanan baru di dunia sekolah dasar dan menengah.

Pendidikan selalu bergerak mengikuti dinamika zaman. Setiap kebijakan baru hadir membawa harapan sekaligus tantangan. Salah satunya adalah Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang kini menjadi agenda nasional untuk siswa kelas 6, 9, dan 12. Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025, TKA bertujuan mengukur capaian akademik siswa, menjamin mutu pendidikan nasional, serta memberikan dasar pengendalian kualitas pembelajaran di seluruh jenjang pendidikan.

Secara prinsip, kebijakan ini merupakan langkah progresif dalam memperkuat akuntabilitas pendidikan. Namun, bagi para pendidik di lapangan, muncul pertanyaan: Apakah kebijakan ini benar-benar akan membantu memperbaiki proses belajar, atau justru menjadi tekanan tambahan bagi guru dan siswa yang sudah dibebani berbagai bentuk asesmen sebelumnya?

TKA: Langkah Penguatan Mutu Pendidikan

Kebijakan TKA tidak dapat dilepaskan dari upaya pemerintah dalam menstandardkan kualitas pendidikan nasional. Dalam Pasal 3 Permendikdasmen disebutkan bahwa TKA dimaksudkan untuk “mendorong peningkatan kapasitas pendidik dalam mengembangkan penilaian yang berkualitas.” Dengan kata lain, TKA bukan hanya ujian bagi siswa, tetapi juga sarana refleksi bagi guru dan satuan pendidikan untuk menilai efektivitas pembelajaran yang telah dilakukan.

Pendekatan TKA yang menekankan literasi, numerasi, dan penalaran logis menuntut perubahan paradigma belajar. Guru perlu mengalihkan fokus dari hafalan menuju kemampuan berpikir kritis dan pemecahan masalah. Namun, implementasi di lapangan tidak semudah harapan di atas kertas. Masih ada sekolah yang terkendala sarana digital, jaringan internet, serta kesiapan sumber daya manusia. Ketimpangan infrastruktur ini berpotensi menimbulkan kesenjangan hasil TKA antarwilayah, terutama antara sekolah kota dan desa.

Kendati demikian, TKA tetap memiliki nilai strategis sebagai alat ukur nasional yang dapat memberi gambaran menyeluruh tentang capaian akademik siswa di Indonesia. Yang dibutuhkan adalah komitmen untuk memastikan pelaksanaan berjalan adil dan kontekstual sesuai kondisi daerah.

Evaluasi Menjadi Tekanan Psikologis

Dalam pelaksanaannya, evaluasi sering kali dipahami sebagai sebuah ujian yang menimbulkan stres, alih-alih sebagai alat untuk mendukung proses belajar. Menurut laporan yang dipublikasikan oleh DetikEdu pada tanggal 31 Oktober 2025, pelaksanaan simulasi TKA jenjang SMA/SMK di berbagai sekolah justru memicu rasa cemas di kalangan siswa. Banyak di antara mereka merasa khawatir akan kesalahan yang mungkin mereka buat, sementara para guru merasakan beban tambahan untuk memastikan bahwa semua aspek teknis berjalan dengan baik dan bahwa siswa siap secara mental menghadapi ujian tersebut.

Fenomena yang terjadi ini mengindikasikan adanya pergeseran dalam pemahaman tentang evaluasi. Tes yang awalnya dirancang untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dapat berubah menjadi sumber tekanan psikologis jika tidak dikelola dengan bijak. Seperti yang diungkapkan oleh Tilaar (2019), pendidikan sejatinya merupakan suatu proses humanisasi, yaitu usaha untuk membentuk individu yang mampu berpikir dan merasakan, bukan sekadar menghasilkan angka atau nilai semata.

Dalam konteks ini, peran guru sangatlah krusial untuk menciptakan keseimbangan antara tuntutan akademis dan suasana belajar yang mendukung. Diperlukan pendekatan pembelajaran yang bersifat empatik, reflektif, dan berfokus pada siswa agar mereka dapat memandang ujian bukan sebagai suatu ancaman, tetapi sebagai bagian integral dari perjalanan mereka dalam proses belajar. Dengan demikian, diharapkan siswa dapat menghadapi evaluasi dengan lebih tenang dan percaya diri, sehingga pengalaman belajar mereka menjadi lebih bermakna dan produktif.

Refleksi dan Kolaborasi

Pelaksanaan TKA akan berdampak signifikan jika proses ini dijadikan sebagai sarana untuk melakukan refleksi bersama di antara guru, siswa, dan juga pihak-pihak yang memiliki peran dalam pengambilan kebijakan pendidikan. Dalam konteks ini, para guru dapat memanfaatkan hasil dari TKA sebagai bahan evaluasi yang berguna untuk memperbaiki dan mengoptimalkan strategi pembelajaran yang mereka terapkan di kelas. Dengan demikian, hasil TKA tidak hanya berfungsi sebagai indikator kemampuan akademik siswa, tetapi juga sebagai alat untuk meningkatkan kualitas pengajaran.

Di sisi lain, penting bagi sekolah untuk menciptakan dan memelihara iklim belajar yang mendukung kesejahteraan peserta didik. Hal ini mencakup penciptaan lingkungan yang seimbang antara kesiapan akademik dan kesehatan emosional siswa. Kesejahteraan ini menjadi faktor penting yang dapat memengaruhi motivasi dan performa belajar siswa. Oleh karena itu, sekolah perlu mengimplementasikan berbagai program dan kegiatan yang dapat mendukung kedua aspek tersebut, sehingga siswa tidak hanya siap secara akademis tetapi juga memiliki kesehatan mental yang baik. Dengan pendekatan yang holistik ini, diharapkan proses pembelajaran dapat berlangsung dengan lebih efektif dan menyeluruh, memberikan manfaat yang maksimal bagi perkembangan siswa secara keseluruhan.

Kementerian menegaskan bahwa pelaksanaan TKA harus menjunjung tinggi kejujuran, kerahasiaan, dan akuntabilitas (Pasal 2 Permendikdasmen, 2025). Prinsip ini sejalan dengan semangat pendidikan yang adil dan manusiawi. Artinya, keberhasilan TKA tidak hanya diukur dari nilai yang diperoleh siswa, tetapi juga dari proses pembelajaran yang menumbuhkan integritas, percaya diri, dan motivasi untuk terus belajar.

Pemerintah daerah, guru, dan orang tua memiliki tanggung jawab penting untuk menciptakan kolaborasi dalam mempersiapkan siswa menghadapi TKA dengan cara yang tidak menimbulkan tekanan berlebihan. Dalam hal ini, penerapan pendekatan yang berbasis proyek, pengembangan literasi reflektif, serta pembelajaran yang kontekstual dapat menjadi strategi yang sangat efektif. Dengan memadukan semua pendekatan ini, diharapkan siswa tidak hanya siap menghadapi TKA, tetapi juga mampu mengembangkan keterampilan berpikir kritis dan keberanian untuk mengemukakan pendapat. Ini merupakan langkah penting dalam membentuk generasi yang tidak hanya cerdas secara akademis, tetapi juga memiliki karakter dan kemampuan sosial yang baik.

TKA merupakan kebijakan yang lahir dari semangat untuk memperkuat mutu pendidikan nasional. Namun, makna sejati dari evaluasi tidak terletak pada angka, melainkan pada proses pembelajaran yang dihasilkan darinya. Guru perlu menjadi jembatan antara kebijakan dan praktik, memastikan bahwa setiap tes menjadi pengalaman belajar yang memerdekakan, bukan menakutkan. TKA harus mampu menilai dengan hati, mendampingi dengan empati, dan mendorong perubahan menuju pembelajaran yang bermakna. Bila semangat ini dihidupkan dalam setiap sekolah, maka TKA bukanlah tekanan baru, melainkan langkah reflektif menuju pendidikan Indonesia yang lebih adil, berkarakter, dan berdaya saing. (*)

Editor : M. Nurkhozim
#disdik bojonegoro #Kemendikbduristek