27.8 C
Bojonegoro
Friday, June 2, 2023

Tata Ruang dalam Pembangunan Ekonomi

- Advertisement -

DIMENSI regional (wilayah) dan spasial (tata ruang) merupakan variabel penting dalam perencanaan pembangunan. Tata ruang wilayah merupakan wadah dimana kegiatan usaha dan pembangunan diletakkan,  karenanya harus dipilih dan ditentukan secara tepat, agar kegiatan ekonomi dan pembangunan tidak mengalami misingling hingga kegagalan.

Ada tiga tahapan perkembangan tata ruang wilayah; tata ruang matematik (bersifat statis), kemudian diaplikasikan menjadi tata ruang geografis, selanjutnya diimplementasikan untuk memenuhi kebutuhan manusia dan pembangunan menjadi tata ruang ekonomi (J.R. Boundeville).

Banyak teori lokasi dan pengembangan wilayah diformulasikan banyak pakar, semuanya menekankan pada pentingnya fungsi yang masing-masing memiliki wilayah pengaruhnya (pelayanannya).

Pemanfaatan tata ruang wilayah secara efisien digunakan konsep (1) lansekap ekonomi (penempatan setiap kegiatan usaha harus sesuai dengan potensi dan kapasitas lahannya, dan (2) optimalitas Pareto (mencapai output secara optimal).

Penyelenggaraan penataan ruang wilayah bertujuan untuk mewujudkan tata ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan secara harmoni, keterpaduan, perlindungan fungsi tata ruang, dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan (UU-RI Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang).

- Advertisement -

Mengingat pentingya peranan Ekonomi Tata Ruang Wilayah dalam pengembangan wilayah, maka sudah selayaknya dipahami oleh pemangku kebijakan disetiap kabupaten/ kota. Makna lain, penataan kota bukan sekedar mengikuti trend apalagi imitasi terhadap kota lain. Seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo dalam sebuah kesempatan

Disinilah kecerdasan dan kepekaan seorang bupati/ walikota dibutuhkan. Apakah penataan kota melahirkan efek ekonomi positif, efek historis, hingga melahirkan ikon pada kabupaten/ kota, atau sebaliknya menumpuk persoalan sosial, ekonomi, dan inhistoris?

Belakangan terjadi di Bojonegoro,  penataan pasar tradisional, satu sisi sebuah upaya positif, namun pada sisi lain, relokasi ketempat yang baru tanpa mempertimbangkan tata kota telah melahirkan efek baru hilangnya mata pencaharian penduduk, yang dalam jangka panjang akan dapat menambah tingkat kemiskinan di Bojonegoro. Belum lagi bila dilihat dari kajian historis awal perkembangan islam, dimana pasar, masjid, alun-alun dan pendopo pemerintahan sebagai sesuatu yang menyatu adanya, dan pada realitasnya ikon sebuah kota tercermin dan berkembang tanpa meruntuhkan dan memporandakan sejarah “local basic development”. Ada juga pembangunan wisata sejarah, tanpa melihat sejarah, seperti pembangunan masjid di perbatasan barat Bojonegoro.

Bojonegoro seharusnya bisa belajar dari Semarang, Ponorogo, Surabaya, Tuban, Banyuwangi, yang telah mendahului bagaimana ikon sebuah kota lahir dengan tata kota yang matang. Dan tidak sekadar trial and eror. (*)

 

*YAZID MAR’I
Sekretaris KSK pada Kopi pagi Ledok kulon, 25 Januari 2023

DIMENSI regional (wilayah) dan spasial (tata ruang) merupakan variabel penting dalam perencanaan pembangunan. Tata ruang wilayah merupakan wadah dimana kegiatan usaha dan pembangunan diletakkan,  karenanya harus dipilih dan ditentukan secara tepat, agar kegiatan ekonomi dan pembangunan tidak mengalami misingling hingga kegagalan.

Ada tiga tahapan perkembangan tata ruang wilayah; tata ruang matematik (bersifat statis), kemudian diaplikasikan menjadi tata ruang geografis, selanjutnya diimplementasikan untuk memenuhi kebutuhan manusia dan pembangunan menjadi tata ruang ekonomi (J.R. Boundeville).

Banyak teori lokasi dan pengembangan wilayah diformulasikan banyak pakar, semuanya menekankan pada pentingnya fungsi yang masing-masing memiliki wilayah pengaruhnya (pelayanannya).

Pemanfaatan tata ruang wilayah secara efisien digunakan konsep (1) lansekap ekonomi (penempatan setiap kegiatan usaha harus sesuai dengan potensi dan kapasitas lahannya, dan (2) optimalitas Pareto (mencapai output secara optimal).

Penyelenggaraan penataan ruang wilayah bertujuan untuk mewujudkan tata ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan secara harmoni, keterpaduan, perlindungan fungsi tata ruang, dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan (UU-RI Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang).

- Advertisement -

Mengingat pentingya peranan Ekonomi Tata Ruang Wilayah dalam pengembangan wilayah, maka sudah selayaknya dipahami oleh pemangku kebijakan disetiap kabupaten/ kota. Makna lain, penataan kota bukan sekedar mengikuti trend apalagi imitasi terhadap kota lain. Seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo dalam sebuah kesempatan

Disinilah kecerdasan dan kepekaan seorang bupati/ walikota dibutuhkan. Apakah penataan kota melahirkan efek ekonomi positif, efek historis, hingga melahirkan ikon pada kabupaten/ kota, atau sebaliknya menumpuk persoalan sosial, ekonomi, dan inhistoris?

Belakangan terjadi di Bojonegoro,  penataan pasar tradisional, satu sisi sebuah upaya positif, namun pada sisi lain, relokasi ketempat yang baru tanpa mempertimbangkan tata kota telah melahirkan efek baru hilangnya mata pencaharian penduduk, yang dalam jangka panjang akan dapat menambah tingkat kemiskinan di Bojonegoro. Belum lagi bila dilihat dari kajian historis awal perkembangan islam, dimana pasar, masjid, alun-alun dan pendopo pemerintahan sebagai sesuatu yang menyatu adanya, dan pada realitasnya ikon sebuah kota tercermin dan berkembang tanpa meruntuhkan dan memporandakan sejarah “local basic development”. Ada juga pembangunan wisata sejarah, tanpa melihat sejarah, seperti pembangunan masjid di perbatasan barat Bojonegoro.

Bojonegoro seharusnya bisa belajar dari Semarang, Ponorogo, Surabaya, Tuban, Banyuwangi, yang telah mendahului bagaimana ikon sebuah kota lahir dengan tata kota yang matang. Dan tidak sekadar trial and eror. (*)

 

*YAZID MAR’I
Sekretaris KSK pada Kopi pagi Ledok kulon, 25 Januari 2023

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

Lebih Suka Belajar Bersama

Terus Bersinergi dengan Media


/