28.3 C
Bojonegoro
Friday, March 31, 2023

Restorative Justice dan Mutu Pendidikan

- Advertisement -

BERDASAR Undang- Undang Dasar pasal 27 Ayat (1), mengamanatkan Republik Indonesia negara demokratis menjunjung tinggi hak asasi manusia serta menjamin segala hak warga negara bersama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan tanpa kecuali.

Senada dengan apa diamanatkan UU tersebut, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Bojonegoro mencoba memprakarsai akses pelayanan hukum lingkup pendidikan melalui MoU dengan kejaksaan negeri dan membentuk rumah Restorative Justice (RJ) untuk SMA, SMK, dan PK-PLK.

Secara resmi diluncurkan Selasa, 7 Feruari 2023 di SMAN 2 Bojonegoro. MoU tercatat akan dibentuk sebanyak 46 rumah restorastive justice di sekolah. Meliputi 20 SMA, 19 SMK, dan 7 jenjang Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus (PK-PLK). Pembentukan rumah restorative justice di sekolah ini juga sekaligus sebagai upaya nyata membangun hubungan yang sinergis antara Cabdindik wilayah Bojonegoro dan kejari meningkatkan mutu pendidikan dan pelayanan hukum melalui kerja sama memiliki kekuatan yuridis. (https://radarbojonegoro. jawapos.com/).

Sebuah bentuk upaya patut kita apresiasi karena penga laman selama ini tidak jarang dalam pelaksanaannya dunia pendidikan sering dihadapkan berbagai permasalahan cukup kompleks. Bahkan tidak jarang permasalahan juga harus bersentuhan ranah hukum.

Keberadaan rumah restorative justice ini diharapkan dapat memberikan kemudahan akses layanan hukum baik bagi guru maupun siswa dan segenap warga sekolah mengingat dari tujuan program ini sebagai wahana diskusi dan konsultasi masalah hukum dengan kejaksaan.\

- Advertisement -

Disisi lain, Kejaksaan Negeri juga jaksa pengacara negara berkomitmen memberikan pene gakan, bantuan, hingga pendampingan hukum. Keberadaan rumah restorative justice ini juga bisa berfungsi tempat mediasi penanganan perkara berkaitan keadilan restoratif dan masalah hukum lainnya. Jangka panjang, keberadaaan rumah restorative justice ini memberikan manfaat bagi perkembangan dunia pendidikan khususnya wilayah Kabupaten Bojonegoro terkait dengan meningkatnya kesadaran hukum bagi segenap warga sekolah.

Siswa maupun guru akan semakin memahami hak dan kewajiban sesuai tugas pokok dan fungsi. Dalam menjalankan tugas, mereka tentu tetap memperhatikan rambu-rambu peraturan hukum berlaku, sehingga semua pengelolaan dan layanan pendidikan tetap berada di koridor benar dan tidak bertentangan dengan aturan dan hukum yang berlaku.

Keberadaan rumah restorasi justice ini membawa harapan baru bagi dunia pendidikan terutama dalam hal upaya penurunan tingkat kenakalan remaja. Seperti kita ketahui bersama bahwa para peserta didik dilingkup SMA–SMK adalah para remaja rata-rata berusia antara 16 hingga 20 tahun. Fase ini adalah masa dimana anak berusaha mencari jati dirinya dan bahkan tidak jarang ekspresi jiwa muda mereka justru berujung pada perbuatan yang melanggar hukum.

Sering kita melihat dan membaca di berbagai media mengenai perilaku tawuran, penyalahgunaan narkoba, pencurian dan kekerasan, penyimpangan seksusal, kasus bullying dan beberapa tindakan maupun perilaku lain bertetangan dengan hukum masih sering dilakukan oleh kalangan remaja termasuk melibatkan anak masih berstatus sebagai siswa.

Rumah restorative justice ini diharapkan dapat memberikan pencerahan melalui layanan konsultasi hukum bagi para siswa agar mereka mengerti akan rambu-rambu dan memiliki pemahaman lebih mendalam mengenai aturan hukum di Indonesia.

Sehingga mereka dapat lebih mawas diri dan berhatihati bertindak agar tidak keluar dari aturan hukum berlaku. Dampak positif inilah diharapkan bersama memberi efek positif yaitu penurunan tingkat kenakalan remaja teru tama kalangan siswa.

Genderang sudah dibunyikan, kesepakatan sudah dijalin tinggal bagaimana kita menunggu komitmen pihak-pihak terkait untuk melaksanakan program rumah restorative justice ini dengan baik. Sehingga dapat memberikan efek maksimal bagi dunia pendidikan (baca:sekolah) terutama dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan melalui pengelolaan dan pelayanan pendidikan yang bersih, jujur serta sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Juga, keberadaan rumah restorative justice di sekolah ini semoga bisa membuka wawasan dan pemahaman lebih mendalam kepada segenap warga sekolah mengenai aturan hukum di Indonesia.

Serta mampu menjadi wahana memberikan kemudahan akses layanan hukum melalui konsultasi dengan pihak terkait. Sehingga setiap warga negara tidak terkecuali siswa dan seluruh insan pendidikan akan mendapatkan layanan dan hak sama dimata hukum sebagaimana telah diamanatkan oleh Undangundang. Juga mampu membantu meningkatkan mutu pendidikan khususnya di wilayah Kabupaten Bojonegoro dan di seluruh wilayah Indonesia pada umumnya.(*)

 

 

*Hilal Nur Fuadi
Guru SMA Negeri 1 Gondang, Bojonegoro

BERDASAR Undang- Undang Dasar pasal 27 Ayat (1), mengamanatkan Republik Indonesia negara demokratis menjunjung tinggi hak asasi manusia serta menjamin segala hak warga negara bersama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan tanpa kecuali.

Senada dengan apa diamanatkan UU tersebut, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Bojonegoro mencoba memprakarsai akses pelayanan hukum lingkup pendidikan melalui MoU dengan kejaksaan negeri dan membentuk rumah Restorative Justice (RJ) untuk SMA, SMK, dan PK-PLK.

Secara resmi diluncurkan Selasa, 7 Feruari 2023 di SMAN 2 Bojonegoro. MoU tercatat akan dibentuk sebanyak 46 rumah restorastive justice di sekolah. Meliputi 20 SMA, 19 SMK, dan 7 jenjang Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus (PK-PLK). Pembentukan rumah restorative justice di sekolah ini juga sekaligus sebagai upaya nyata membangun hubungan yang sinergis antara Cabdindik wilayah Bojonegoro dan kejari meningkatkan mutu pendidikan dan pelayanan hukum melalui kerja sama memiliki kekuatan yuridis. (https://radarbojonegoro. jawapos.com/).

Sebuah bentuk upaya patut kita apresiasi karena penga laman selama ini tidak jarang dalam pelaksanaannya dunia pendidikan sering dihadapkan berbagai permasalahan cukup kompleks. Bahkan tidak jarang permasalahan juga harus bersentuhan ranah hukum.

Keberadaan rumah restorative justice ini diharapkan dapat memberikan kemudahan akses layanan hukum baik bagi guru maupun siswa dan segenap warga sekolah mengingat dari tujuan program ini sebagai wahana diskusi dan konsultasi masalah hukum dengan kejaksaan.\

- Advertisement -

Disisi lain, Kejaksaan Negeri juga jaksa pengacara negara berkomitmen memberikan pene gakan, bantuan, hingga pendampingan hukum. Keberadaan rumah restorative justice ini juga bisa berfungsi tempat mediasi penanganan perkara berkaitan keadilan restoratif dan masalah hukum lainnya. Jangka panjang, keberadaaan rumah restorative justice ini memberikan manfaat bagi perkembangan dunia pendidikan khususnya wilayah Kabupaten Bojonegoro terkait dengan meningkatnya kesadaran hukum bagi segenap warga sekolah.

Siswa maupun guru akan semakin memahami hak dan kewajiban sesuai tugas pokok dan fungsi. Dalam menjalankan tugas, mereka tentu tetap memperhatikan rambu-rambu peraturan hukum berlaku, sehingga semua pengelolaan dan layanan pendidikan tetap berada di koridor benar dan tidak bertentangan dengan aturan dan hukum yang berlaku.

Keberadaan rumah restorasi justice ini membawa harapan baru bagi dunia pendidikan terutama dalam hal upaya penurunan tingkat kenakalan remaja. Seperti kita ketahui bersama bahwa para peserta didik dilingkup SMA–SMK adalah para remaja rata-rata berusia antara 16 hingga 20 tahun. Fase ini adalah masa dimana anak berusaha mencari jati dirinya dan bahkan tidak jarang ekspresi jiwa muda mereka justru berujung pada perbuatan yang melanggar hukum.

Sering kita melihat dan membaca di berbagai media mengenai perilaku tawuran, penyalahgunaan narkoba, pencurian dan kekerasan, penyimpangan seksusal, kasus bullying dan beberapa tindakan maupun perilaku lain bertetangan dengan hukum masih sering dilakukan oleh kalangan remaja termasuk melibatkan anak masih berstatus sebagai siswa.

Rumah restorative justice ini diharapkan dapat memberikan pencerahan melalui layanan konsultasi hukum bagi para siswa agar mereka mengerti akan rambu-rambu dan memiliki pemahaman lebih mendalam mengenai aturan hukum di Indonesia.

Sehingga mereka dapat lebih mawas diri dan berhatihati bertindak agar tidak keluar dari aturan hukum berlaku. Dampak positif inilah diharapkan bersama memberi efek positif yaitu penurunan tingkat kenakalan remaja teru tama kalangan siswa.

Genderang sudah dibunyikan, kesepakatan sudah dijalin tinggal bagaimana kita menunggu komitmen pihak-pihak terkait untuk melaksanakan program rumah restorative justice ini dengan baik. Sehingga dapat memberikan efek maksimal bagi dunia pendidikan (baca:sekolah) terutama dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan melalui pengelolaan dan pelayanan pendidikan yang bersih, jujur serta sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Juga, keberadaan rumah restorative justice di sekolah ini semoga bisa membuka wawasan dan pemahaman lebih mendalam kepada segenap warga sekolah mengenai aturan hukum di Indonesia.

Serta mampu menjadi wahana memberikan kemudahan akses layanan hukum melalui konsultasi dengan pihak terkait. Sehingga setiap warga negara tidak terkecuali siswa dan seluruh insan pendidikan akan mendapatkan layanan dan hak sama dimata hukum sebagaimana telah diamanatkan oleh Undangundang. Juga mampu membantu meningkatkan mutu pendidikan khususnya di wilayah Kabupaten Bojonegoro dan di seluruh wilayah Indonesia pada umumnya.(*)

 

 

*Hilal Nur Fuadi
Guru SMA Negeri 1 Gondang, Bojonegoro

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

Koleksi 50 Boneka di Rumah

Diparkir di Kos, Motor Raib

Amankan Pengedar SS di Pantura


/