RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Kabar gembira bagi para pejuang korporat dan buruh pabrik di seluruh pelosok negeri, termasuk Anda yang bekerja di area industri Bojonegoro!
Pemerintah melalui Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan instruksi tegas: Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 untuk karyawan swasta wajib dibayar penuh dan tidak boleh dicicil!
Kebijakan ini menjadi oase bagi sekitar 26,5 juta pekerja penerima upah di Indonesia. Tidak main-main, pemerintah memproyeksikan perputaran uang dari THR sektor swasta mencapai Rp124 triliun.
Baca Juga: Disperinaker Bojonegoro Buka Posko Aduan THR, Pencairan Terakhir H-7 Lebaran
Angka jumbo ini diharapkan mampu mendongkrak daya beli masyarakat secara masif menjelang Idulfitri 1447 H.
Aturan Main THR 2026: Deadline dan Ketentuan
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan mengumumkan Surat Edaran (SE) THR secara resmi dalam waktu dekat. Namun, garis besar aturannya sudah jelas:
-
Wajib Penuh: Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk mencicil hak pekerja.
-
Deadline: Paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran.
-
Siapa yang Berhak? Semua pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan.
Rumus Cepat: Berapa THR yang Masuk ke Kantong Anda?
Jangan sampai salah hitung! Besaran THR Anda ditentukan oleh masa bakti di perusahaan saat ini:
-
Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih: Berhak menerima 1 bulan upah penuh (Gaji pokok + tunjangan tetap).
-
Masa Kerja di Bawah 12 Bulan: Diberikan secara proporsional.
-
Rumusnya: (Masa Kerja dalam Bulan : 12) x 1 Bulan Gaji.
Awas Potongan Pajak! Kenali Skema TER PPh 21 Terbaru
Berbeda dengan ASN, THR karyawan swasta tetap menjadi objek pajak penghasilan (PPh 21).
Baca Juga: Cek Rekening! THR ASN PNS-PPPK, Pensiunan, dan TNI-Polri Resmi Cair 100%: Ojol Kebagian Bonus!
Namun, jangan khawatir saldo Anda "ludes" seketika. Sejak tahun lalu, pemerintah memberlakukan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk menyederhanakan hitungan.
Menurut Yolanda Permata Yanra dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sistem ini dirancang agar potongan pajak di bulan penerimaan THR tidak membengkak secara tidak wajar.
Pajak kini dihitung lebih proporsional berdasarkan kategori status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
Simulasi Hitung Pajak (Contoh Kasus):
Tuan A (Status Menikah, 0 Tanggungan / K/0) memiliki gaji Rp5 juta dan menerima THR Rp5 juta di bulan Maret 2026.
Baca Juga: THR PPPK Cair Mulai Pekan Ini? Gelontorkan Anggaran Rp55 Triliun, Cek Nominal Berdasar Golongan!
-
Total Penghasilan Maret: Rp10.000.000.
-
Kategori TER: Berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 2023, status K/0 masuk Kategori A. Untuk penghasilan Rp10 juta, tarif efektifnya adalah 2%.
-
Potongan Pajak: 2% x Rp10.000.000 = Rp200.000.
-
Saku Bersih: Tuan A akan menerima total Rp9.800.000.
Catatan: Di akhir tahun, total pajak akan dihitung ulang secara progresif sesuai UU HPP untuk memastikan keadilan bagi wajib pajak.
Pemerintah mengimbau seluruh perusahaan, khususnya di pusat-pusat ekonomi seperti Bojonegoro, untuk menyiapkan alokasi dana jauh-jauh hari. Sanksi tegas menanti bagi pengusaha yang membandel atau telat membayar hak karyawannya.
Baca Juga: Full Senyum! THR Pensiunan ASN, PNS, PPPK, dan TNI-Polri Cair Lebih Awal, Cek Nominalnya!
Bagi para pekerja, pastikan Anda memahami hak Anda. Jika ada indikasi pelanggaran, Anda dapat melapor ke posko pengaduan yang biasanya dibuka oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) setempat atau melalui portal resmi Kemnaker RI. (*)
Editor : Bhagas Dani Purwoko