RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Masa purna tugas bukan berarti kreativitas finansial berhenti. Bagi para mantan abdi negara, gaji pensiun adalah bentuk penghormatan tertinggi atas dedikasi puluhan tahun membangun negeri.
Namun, belakangan ini jagat maya diramaikan oleh rumor panas: Apakah gaji pensiunan PNS naik lagi di tahun 2026?
Mengingat tingginya antusiasme purnabakti, terutama di wilayah seperti Bojonegoro yang memiliki basis pensiunan cukup besar, mari kita bedah fakta sebenarnya agar Anda tidak terjebak hoaks!
Klarifikasi Taspen: Tidak Ada Kenaikan di 2026!
Sempat beredar unggahan di media sosial yang mengeklaim adanya kenaikan gaji tambahan yang disetujui Kemenkeu. Namun, PT Taspen (Persero) secara resmi menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Baca Juga: Cek Daftar Gaji Pensiunan PNS Terbaru, Benarkah Ada Kenaikan Gaji Tahun 2026?
Hingga saat ini, pemerintah belum menerbitkan aturan baru untuk tahun 2026. Artinya, besaran gaji pokok Anda masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/dudanya (kenaikan 12% yang berlaku sejak Januari 2024). Jadi, jangan mudah percaya jika ada oknum yang menjanjikan "kenaikan instan" tanpa dasar hukum yang jelas.
Tabel Gaji Pokok Pensiunan PNS 2026 (PP Nomor 8/2024)
Berikut adalah estimasi gaji pokok yang akan masuk ke rekening Anda setiap bulan berdasarkan golongan:
| Golongan | Pendidikan/Karier Terakhir | Estimasi Gaji Pensiun |
| I (A - D) | Lulusan SMP - SMA Awal | Rp1.748.100 – Rp2.256.700 |
| II (A - D) | Lulusan SMA - D3 | Rp1.748.100 – Rp3.208.800 |
| III (A - D) | Lulusan S1 - S3 | Rp1.748.100 – Rp4.029.600 |
| IV (A - E) | Jabatan Puncak/Pembina | Rp1.748.100 – Rp4.957.100 |
Ini 4 Tunjangan "Ekstra" Anda!
Tahukah Anda? Selain gaji bulanan, ada beberapa tunjangan yang membuat total pendapatan Anda lebih dari sekadar angka di tabel atas:
Baca Juga: Heboh Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS di Medsos, Taspen Buka Suara: Jangan Terkecoh Hoaks!
1. Prediksi Gaji ke-13 Tahun 2026
Kabar baik! Gaji ke-13 diprediksi akan cair pada Juni – Juli 2026. Komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan tanpa potongan iuran.
-
Contoh: Pensiunan Golongan IIIb dengan total penghasilan Mei sebesar Rp3.094.840, maka jumlah itulah yang akan diterima utuh sebagai Gaji ke-13.
2. Tunjangan Pangan (Uang Beras)
Pemerintah menjamin kebutuhan pokok Anda. Setiap jiwa (maksimal 4 orang dalam satu KK) mendapatkan jatah 10 kg beras/bulan. Jika dikonversi ke uang (asumsi harga pemerintah Rp7.242/kg), maka:
-
Keluarga dengan 2 anak: Mendapat Rp289.680/bulan.
3. Tunjangan Keluarga (Suami/Istri & Anak)
-
Istri/Suami: 10% dari gaji pokok.
-
Anak: 2% per anak (maksimal 2 anak, usia < 21 tahun, belum menikah/bekerja).
4. Tunjangan Kemahalan (Khusus Papua)
Bagi pensiunan yang menetap di Provinsi Papua dan Papua Barat, ada tambahan 12% dari pensiun pokok untuk menyeimbangkan daya beli akibat tingginya harga kebutuhan pokok di sana.
Tips Aman: Update Data KP4 Secara Berkala!
Agar tunjangan keluarga tetap cair tanpa kendala, pastikan Bapak/Ibu rutin memperbarui data Kartu Permohonan Penambahan Penghasilan Pegawai (KP4) setiap tahun melalui instansi terkait atau layanan digital Taspen.
Untuk Anda yang berada di Bojonegoro, pastikan juga untuk memantau informasi resmi melalui laman setneg.go.id atau akun resmi Taspen guna menghindari penipuan bermodus kenaikan gaji.
Baca Juga: Kabar Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026 Simpang Siur? Menkeu Purbaya Akhirnya Beri Jawaban Tegas!
Apakah Bapak/Ibu punya kendala dalam pencairan tunjangan pangan atau keluarga bulan ini? (*)
Editor : Bhagas Dani Purwoko