Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Cek Daftar Gaji Pensiunan PNS Terbaru, Benarkah Ada Kenaikan Gaji Tahun 2026?

Bhagas Dani Purwoko • Rabu, 25 Februari 2026 | 16:14 WIB

 

PENSIUNAN: Rumor kenaikan gaji pensiunan PNS 2026 dibantah PT Taspen.
PENSIUNAN: Rumor kenaikan gaji pensiunan PNS 2026 dibantah PT Taspen.

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Media sosial, khususnya Facebook, belakangan ini digegerkan oleh sebuah tangkapan layar artikel yang mengeklaim bahwa PT Taspen (Persero) resmi menaikkan gaji PNS dan pensiunan tahun ini. Narasi tersebut bahkan membawa-bawa restu dari Menteri Keuangan agar terlihat meyakinkan.

Kabar ini tentu menjadi "angin surga" bagi para purnabakti di seluruh Indonesia, termasuk bagi Anda yang berada di wilayah Bojonegoro dan Jawa Timur. Namun, benarkah saldo di rekening akan bertambah secara otomatis di luar jadwal? Mari kita bedah faktanya.

Taspen Buka Suara: "Aturannya Masih Sama!"

Menanggapi kegaduhan tersebut, PT Taspen melalui akun Instagram resminya, @taspen, menegaskan bahwa informasi kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025/2026 di luar ketentuan yang ada adalah hoaks.

Baca Juga: Heboh Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS di Medsos, Taspen Buka Suara: Jangan Terkecoh Hoaks!

Hingga saat ini, pemerintah belum menerbitkan aturan baru untuk menaikkan gaji pensiun di atas kenaikan 12% yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2024 lalu. Penyaluran dana saat ini masih kokoh berpijak pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Tim Pengendalian Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga telah mengonfirmasi bahwa narasi tersebut adalah disinformasi yang menyesatkan.

Intip Tabel Gaji Pensiunan PNS 2026

Agar Anda tidak terjebak informasi palsu, berikut adalah rincian gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan golongan yang sah menurut hukum:

Golongan Sebutan Estimasi Nominal Gaji Pokok
Golongan I Juru Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II Pengatur Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III Penata Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV Pembina Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Selain gaji pokok, pensiunan juga tetap menerima tunjangan keluarga (istri/suami 10%, anak 2%) serta tunjangan pangan.

Baca Juga: Alhamdulillah THR Cair Lebih Awal! Cek Jadwal dan Besaran THR Pensiunan PNS dan TNI-Polri 2026

Gaya Hidup Modern Pensiunan: Cairkan Gaji Sambil Belanja di Alfamart/Indomaret

Tahukah Bapak/Ibu bahwa mencairkan uang pensiun kini tidak perlu lagi antre panjang di Bank? Berdasarkan mekanisme terbaru dari Pos Indonesia, ada beberapa cara praktis yang bisa dipilih:

  1. Via Minimarket (Alfamart/Indomaret):

    Cukup tunjukkan kode transaksi dari aplikasi POSPAY dan KTP asli ke kasir. Uang tunai cair seketika tanpa potongan!

  2. Layanan Home Visit:

    Khusus bagi pensiunan yang sedang sakit atau lansia yang kesulitan bepergian, petugas Pos akan mengantarkan dana pensiun langsung ke rumah. Benar-benar layanan "jemput bola" yang memudahkan.

  3. Kantor Pos Terdekat:

    Cara klasik yang tetap efisien dengan membawa KTP, kartu Taspen, KK, dan SK Pensiun.

Ingat, Selalu Cek Sumber Resmi!

Pemerintah memang memberikan beragam tunjangan tambahan seperti Gaji ke-13 dan Tunjangan Kemahalan (khusus wilayah Papua). Namun, setiap perubahan nominal pasti akan diumumkan melalui kanal resmi seperti laman Setneg atau kanal media sosial terverifikasi milik PT Taspen. (*)

Editor : Bhagas Dani Purwoko
#gaji ke 13 #klarifikasi #Tunjangan #pp nomor 8 tahun 2024 #thr #tabel gaji pensiunan PNS 2026 #daftar gaji pensiunan PNS terbaru #taspen