RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Pemerintah RI kembali menjamah wacana pembatasan gim video atau video game usai peristiwa pengeboman SMAN 72 Jakarta pada Jumat (7/11) lalu. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi pada Minggu (9/11).
Kali ini yang jadi sorotan adalah gim video PlayerUnkown’s Battlegrounds (PUBG). Gim bergenre battle royale tersebut dianggap tidak hanya mengajarkan kekerasan, namun juga persenjataan pada anak.
“Itu kan di situ (PUBG), mungkin kita perlu memikirkan pembatasan. Jenis-jenis senjata di gim itu sangat mudah dipelajari, bahkan bisa berdampak negatif kalau tidak diawasi,” jelas Hadi sebagaimana dikutip oleh Jawa Pos. Tentu, jika wacana terlaksana, kebijakan tidak hanya berfokus pada PUBG semata.
PUBG menjadi gim kedua yang masuk wacana ini setelah Roblox. Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti angkat suara serupa untuk gim bertipe sandbox atau kreasi bebas tersebut pada Agustus lalu.
“Game itu (Roblox) banyak mengandung kekerasan. Anak-anak kadang tidak memahami bahwa yang mereka lihat itu tidak nyata. Hal seperti itu bisa memicu tindakan kekerasan di dunia nyata,” jelas Mu’ti kala itu.
Menanggapi wacana tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid berkata, kementerian yang dipimpinnya sudah memulai proses identifikasi terhadap aspek dalam PUBG. Pun demikian, sudah ada payung hukum serta instrumen yang dapat menjadi dasar wacana tersebut.
Secara rinci, Pemerintah RI telah memiliki Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ranah Digital, atau dapat disebut sebagai PP Tunas. Dalam peraturan ini, seluruh penyedia dan pengembang gim, termasuk gim video online, diwajibkan memiliki sistem verifikasi dan pembatasan usia berdasarkan profil risiko pengguna.
Melalui peraturan ini, fitur-fitur yang dikhawatirkan dapat memengaruhi perilaku anak dapat dibatasi tanpa mengganggu pengalaman bermain secara seutuhnya. "Gaming online menjadi salah satu klaster di PP ini yang secara khusus masuk dalam pengaturan, sehingga fitur berisiko tinggi, misalnya interaksi anonim, pembelian impulsif, atau konten kekerasan dan sensitif, dibatasi atau dimatikan pada layanan yang banyak digunakan anak," jelas Meutya pada Senin (10/11) sebagaimana dikutip dari Jawa Pos.
Selain itu, Komdigi sudah memiliki instrumen berupa Indonesian Game Rating System (IGRS), yakni sistem pembatasan usia dalam distribusi gim video bagi masyarakat Indonesia. Sistem ini cukup sederhana, yakni mewajibkan pengembang atau penyedia gim mencantumkan klasifikasi batasan usia, serta kriteria konten yang menjadi alasan pembatasan usia.
"IGRS juga mengatur klasifikasi kategori konten, misalnya unsur kekerasan, bahasa, hingga interaksi daring-agar masyarakat khususnya anak dan remaja terlindungi dari konten yang tidak sesuai," lanjut wanita yang bekerja sebagai jurnalis semasa muda tersebut.
Sebagai contoh, sesuai dengan kajian Komdigi, adanya persenjataan, unsur kekerasan berupa aksi penembakan, dan darah cukup untuk membuat PUBG menerima rating IGRS 18+. Ditambah lagi dengan sistem chat antar pemain yang tidak melarang para pemain berkata kasar.
“Secara khusus untuk PUBG, tim Komdigi menemukan adanya elemen kekerasan, visual senjata yang terasa realistis, penggunaan bahasa kasar, unsur kriminal, serta adegan-adegan yang mengandung darah dan ancaman atau horor. Sehingga klasifikasi usia yang tepat untuk gim ini adalah 18 tahun ke atas,” ungkap Meutya.
Tentu, pembatasan tidak dapat dilakukan secara serta merta, karena semua gim tidak bisa disamaratakan. Meutya mewanti-wanti kajian harus dilakukan secara mendalam, terutama untuk melindungi industri gim video dalam negeri.
"Pemerintah tentu memahami industri gim menjadi industri penting dan strategis dalam mendongkrak ekonomi, sehingga akan saksama melihat satu kasus gim dengan lainnya," tambahnya. (edo)
Editor : Yuan Edo Ramadhana