BOJONEGORO – Pemkab Bojonegoro memastikan tidak akan ada pilkades pergantian antarwaktu (PAW) untuk enam desa yang kadesnya nonaktif. Sebab, sisa masa jabatan kades tidak ada yang satu tahun lebih.“Salah satu syarat pilkades PAW adalah masa jabatannya lebih dari satu tahun. Kalau hanya beberapa bulan saja, ya tidak,“ ungkap Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkab Bojonegoro Djoko Lukito senin (30/7).
Djoko menjelaskan, satu-satunya cara agar pemerintahan di desa tetap jalan dengan menunjuk penjabat (Pj) kades. Pj kades itu nantinya akan ditunjuk oleh pemkab. Tentunya berasal dari kalangan aparatur sipil negara (ASN). “Nanti Pj akan menjalankan pemerintahan,“ jelasnya.Djoko menjelaskan, Pj kades tersebut nantinya akan melantik perangkat desa terpilih dalam tes seleksi. Sebab, hal itu hingga saat ini tidak dilakukan oleh enam kades yang diberhentikan tersebut.
Selain itu, jika tidak diisi oleh Pj kades, tentu enam desa tersebut tidak bisa mencairkan alokasi dana desa (ADD).“Agustus nanti adalah waktunya pencairan ADD tahap dua,“ ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro Ibnu Soeyuthi.
Ibnu menjelaskan, pencairan ADD Agustus nanti sekitar 25 persen dari total tahun ini. Sebelumnya, pada pencairan pertama besaran diterima 50 persen. Yang bisa melakukan pencairan adalah kepala desa. “Jika tidak kepala desa ya tidak bisa cair,” ungkap dia.Bagaimana dengan enam kades dinonaktifkan? Menurut Ibnu, secara otomatis mereka tidak lagi bisa mencairkannya. Sebab, mereka tidak lagi aktif. “Ya nanti bisa dicairkan Pj kades,” jelasnya.
Menurut Ibnu, pencairan ADD tidak bisa ditunda. Jika ditunda sampai pelaksanaan pengadilan tata usaha negara (PTUN) selesai, tentu desa bisa kekurangan dana. Bahkan, perangkat bisa tidak menerima honor. Sebab, ADD sebagian digunakan membayar honor perangkat desa.Proses gugatan di PTUN diperkirakan memakan waktu selama tiga bulan. Jika gugatan dimulai bulan ini, Oktober mendatang gugatan baru ada hasilnya. “Jika harus menunggu selama itu ya tidak mungkin,“ ucapnya.