31.2 C
Bojonegoro
Wednesday, June 7, 2023

Panwaskab Bubar, Bulan Depan Ganti Bawaslukab

- Advertisement -

BOJONEGORO – Bulan ini masa kerja Panwaskab Bojonegoro berakhir. Para anggotanya kini tengah mengikuti seleksi untuk menjadi anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten (Bawaslukab).”Panwaskab memang berakhir. Tapi, bulan depan akan diganti menjadi bawaslukab,“ ungkap Ketua Panwaskab M.Yasin senin (30/7).

Yasin menjelaskan, panwaskab adalah lembaga adhock atau lembaga sementara dibentuk pemerintah untuk mengawasi pilkada. Jika pilkada selesai, tentu masa tugas panwaskab juga selesai. Sedangkan bawaslu adalah lembaga permanen. Sehingga, meskipun pilkada atau pemilu sudah selesai, tetap ada. ”Sama seperti KPU yang tetap ada meskipun tidak ada pemilu,” ungkap dia.

Selain itu, jumlah anggota dalam bawaslukab juga bertambah. Jika panwaskab hanya memiliki 3 anggota, nantinya bawaslukab memiliki 5 anggota. Saat ini, proses rekrutmen personel bawaslukab masih berlangsung. Bahkan, sudah memasuki 18 besar nama. Masih ada dua tes lagi harus dijalani peserta untuk menjadi lima besar. “Yang dibutuhkan hanya lima orang saja. Terakhir adaah fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan),“ ungkap dia.

Yasin menjelaskan, tugas dan wewenang bawaslukab tidak jauh berbeda dengan panwaskab. Yaitu, pengawasan selama pilkada. Jika tidak ada pilkada atau pemilu, kegiatan bawaslukab juga longgar.Menurut Yasin, sejauh ini peran bawaslukab hanya pengawasan pemilu saja. Sebenarnya, masih ada peran lain yang bisa digarap. Yaitu, pengawasan pemilihan kepala desa (pilkades). Namun, selama ini pilkades tidak melibatkan panwaslu. “Mungkin ke depan bisa juga seperti itu,“ ungkap dia. 

BOJONEGORO – Bulan ini masa kerja Panwaskab Bojonegoro berakhir. Para anggotanya kini tengah mengikuti seleksi untuk menjadi anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten (Bawaslukab).”Panwaskab memang berakhir. Tapi, bulan depan akan diganti menjadi bawaslukab,“ ungkap Ketua Panwaskab M.Yasin senin (30/7).

Yasin menjelaskan, panwaskab adalah lembaga adhock atau lembaga sementara dibentuk pemerintah untuk mengawasi pilkada. Jika pilkada selesai, tentu masa tugas panwaskab juga selesai. Sedangkan bawaslu adalah lembaga permanen. Sehingga, meskipun pilkada atau pemilu sudah selesai, tetap ada. ”Sama seperti KPU yang tetap ada meskipun tidak ada pemilu,” ungkap dia.

Selain itu, jumlah anggota dalam bawaslukab juga bertambah. Jika panwaskab hanya memiliki 3 anggota, nantinya bawaslukab memiliki 5 anggota. Saat ini, proses rekrutmen personel bawaslukab masih berlangsung. Bahkan, sudah memasuki 18 besar nama. Masih ada dua tes lagi harus dijalani peserta untuk menjadi lima besar. “Yang dibutuhkan hanya lima orang saja. Terakhir adaah fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan),“ ungkap dia.

Yasin menjelaskan, tugas dan wewenang bawaslukab tidak jauh berbeda dengan panwaskab. Yaitu, pengawasan selama pilkada. Jika tidak ada pilkada atau pemilu, kegiatan bawaslukab juga longgar.Menurut Yasin, sejauh ini peran bawaslukab hanya pengawasan pemilu saja. Sebenarnya, masih ada peran lain yang bisa digarap. Yaitu, pengawasan pemilihan kepala desa (pilkades). Namun, selama ini pilkades tidak melibatkan panwaslu. “Mungkin ke depan bisa juga seperti itu,“ ungkap dia. 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/