TUBAN – Larangan penggunaan fasilitas negara untuk mudik Lebaran sudah menjadi aturan yang jamak diterapkan setiap tahun. Termasuk mudik Lebaran tahun ini. Pemkab Tuban melarang mobil dinas (mobdin) dimanfaatkan untuk mudik Lebaran ke luar kota.
Kabag Humas dan Protokol Setda Tuban Rohman Ubaid mengatakan, setiap tahun Pemkab Tuban konsisten melarang mobdin dibawa mudik Lebaran. Seluruh kendaraan harus diparkir di kantor pemkab atau kantor masing-masing organisasi perangkat daerah (OPS) selama mudik Lebaran.
‘’Larangan menggunakan mobdin untuk mudik sudah menjadi aturan. Setiap ASN (aparatur sipil negara) juga sudah paham dengan aturan tersebut,’’ terang Ubaid, sapaan akrabnya kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Artinya, meski tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan gubernur, bupati, maupun walikota, aturan larangan menggunakan fasilitas negara sudah umum. ‘’Secara lisan (larangan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik dan liburan, Red) pun sudah sering disampaikan bupati maupun wabup,’’ ujar mantan camat Kerek itu.
Selain larangan menggunakan mobdin untuk mudik Lebaran, ASN juga dilarang keras menerima bingkisan Lebaran atau Idul Fitri. Sebagaimana SE Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor B/3956/GTF 00.02/01-13/05/2019 tertanggal 8 Mei 2019.
Seiring dengan kebijakan larangan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, masyarakat bisa ikut melakukan pengawasan terhadap pejabat yang nakal memanfaatkan aset pemerintah untuk kepentingan pribadi. Sebab, meski sudah ada larangan, namun tidak sedikit pejabat yang tak malu menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. Bahkan, untuk liburan bersama keluarga.