TUBAN – Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2017 rabu (30/5) disampaikan Bupati Tuban Fathul Huda melalui paripurna nota penjelasan di gedung DPRD setempat. Ketua DPRD Tuban M. Miyadi yang memimpin paripurna ketika mengawali sambutannya memberikan aspresiasi kepada bupati dan jajarannya yang mampu mempertahankan prestasi wajar tanpa pengecualian (WTP) empat kali berturut-turut. Selain bupati, hadir Wabup Tuban Noor Nahar Hussein, forkopimda, dan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta seluruh anggota dewan.
Bupati dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang berperan mengupayakan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan, termasuk sinergitas DPRD Tuban dan Pemkab Tuban.
‘’’Opini WTP ini sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan publik kepada masyarakat luas,’’ tegasnya.
Bupati juga mengatakan, laporan keuangan daerah telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan pengujian terhadap sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan APBD 2017. Berdasarkan hasil audit BPK yang diserahkan pada 25 Mei, kata dia, Pemkab Tuban dinyatakan memperoleh opini wajar tanpa pengecualian. Ini merupakan yang keempat kalinya WTP diterima pemkab setempat.
‘’Saya serahkan sepenuhnya keseluruhan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2017 ini. Semoga dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat dibahas dan ditetapkan menjadi perda,’’ kata dia.
Sementara itu, DPRD Tuban bersama Pemkab Tuban mulai membahas sembilan Raperda 2018. Itu ditandai dengan nota penjelasan 5 raperda eksekutif dan 4 raperda inisiatif DPRD Tuban serta pembentukan pansus dalam rapat paripurna di gedung DPRD Tuban pada 21 Mei lalu.
Lima raperda eksekutif tersebut, raperda tentang perpustakaan, raperda tentang kearsipan, raperda tentang pengelolaan barang milik daerah, raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Lestari, dan raperda tentang pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan.
Sedangkan empat raperda inisiatif dewan, meliputi, raperda tentang pengentasan kemiskinan, raperda tentang sistem pelaksanaan kabupaten layak anak, raperda tentang beasiswa bagi anak berprestasi, serta raperda tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA). ‘’Kesemuanya memang mendesak untuk dibahas,’’ kata Ketua DPRD Tuban M. Miyadi.
Disampaikan politikus yang juga sekretaris DPC PKB Tuban ini, kemiskinan menjadi salah satu fokus utama program kegiatan eksekutif maupun legislatif dalam rangka menurunkan angka kemiskinan. Perlindungan sosial, kata dia, juga diberikan kepada masyarakat utamanya anak sebagai generasi penerus bangsa.
‘’Pemberian reward (dengan raperda beasiswa anak berprestasi) dan kesempatan bagi tunas bangsa memiliki potensi unggul harus diberikan. Sehingga bisa mendorong mereka untuk memberikan konstribusi bagi pembangunan di Tuban,’’ terangnya. Sedangkan munculnya raperda perpanjangan IMTA sangat diperlukan mengingat di Tuban akan dibangun perusahaan berskala internasional.