23.3 C
Bojonegoro
Saturday, June 3, 2023

Berbahaya, 27 Merek Sarden Masih Beredar 

- Advertisement -

TUBAN – Dua puluh tujuh merek ikan kaleng atau sarden yang dinyatakan berbahaya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ternyata masih dijual bebas di Tuban. Menurut pantauan Jawa Pos Radar Tuban, ikan-ikan kaleng yang dinyatakan bercampur parasit cacing tersebut ditemukan di semua supermarket, swalayan, dan toko bahan makanan. Dalam website resmi www.pom.go.id dan konferensi pers, BPOM menyatakan 27 merek tersebut terinci sebagai berikut. ABC, ABT, Ayam Brand, Botan, CIP, Dongwon, Dr Fish, Farmerjack, Fiesta Seafood, Gaga, Hoki, Hosen, IO, King’s Fisher, dan Jojo. Berikutnya, LSD, Maya, Nago/Nagos, Naraya, Pesca, Poh Sung, Pronas, Ranesa, S&W, Sempio, TLC, serta TSC. 

Sebenarnya, hampir semua merek tersebut mengantongi izin edar resmi dari BPOM. Namun, karena bermasalah, ikan kaleng tersebut diperintahkan untuk ditarik secara bertahap dari pasar.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Tuban Endah Nurul membenarkan kalau BPOM melarang beredarnya 27 merek ikan kaleng atau sarden. Di antara sarden yang dianggap berbahaya bagi kesehatan tersebut, kata dia, 16 merek berasal dari luar negeri atau produk impor. Sisanya, produk lokal. 

Disinggung terkait masih beredarnya produk-produk tersebut, dia  menegaskan, kalau penarikan bukan kewenangan pemkab, namun otoritas BPOM.

Dengan alasan itulah, Endah mengaku belum ada agenda razia kepada supermarket, minimarket, dan toko-toko bahan makanan yang masih menjual produk tersebut. 

- Advertisement -

Atas imbauan BPOM, dia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli makanan kemasan. Terlebih, makanan tersebut sudah dinyatakan berbahaya oleh instansi yang berwenang. ‘’Tanpa razia, seharusnya produsen sudah menariknya. Jadi masyarakat diimbau lebih berhati-hati dalam membeli produk dalam kemasan,’’ tutur mantan sekretaris dinkes setempat. 

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Tuban Agus Wijaya mengatakan, tidak bisa asal razia produk tertentu di tempat perbelanjaan. Meski sudah dinyatakan berbahaya, menurut dia, pihaknya harus mengantongi surat perintah penarikan atau instruksi khusus dari BPOM sebagai dasar. 

Sementara hingga berita ini diturunkan, surat dimaksud belum turun. ‘’Wewenang pengawasan dan perlindungan konsumen ada pada pemprov. Kalau pemprov memberikan imbauan ke dinas, pasti  ditindaklanjuti,’’ tutur dia yang berencana koordinasi dengan Pemprov Jatim terkait langkah yang harus diambil.

TUBAN – Dua puluh tujuh merek ikan kaleng atau sarden yang dinyatakan berbahaya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ternyata masih dijual bebas di Tuban. Menurut pantauan Jawa Pos Radar Tuban, ikan-ikan kaleng yang dinyatakan bercampur parasit cacing tersebut ditemukan di semua supermarket, swalayan, dan toko bahan makanan. Dalam website resmi www.pom.go.id dan konferensi pers, BPOM menyatakan 27 merek tersebut terinci sebagai berikut. ABC, ABT, Ayam Brand, Botan, CIP, Dongwon, Dr Fish, Farmerjack, Fiesta Seafood, Gaga, Hoki, Hosen, IO, King’s Fisher, dan Jojo. Berikutnya, LSD, Maya, Nago/Nagos, Naraya, Pesca, Poh Sung, Pronas, Ranesa, S&W, Sempio, TLC, serta TSC. 

Sebenarnya, hampir semua merek tersebut mengantongi izin edar resmi dari BPOM. Namun, karena bermasalah, ikan kaleng tersebut diperintahkan untuk ditarik secara bertahap dari pasar.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Tuban Endah Nurul membenarkan kalau BPOM melarang beredarnya 27 merek ikan kaleng atau sarden. Di antara sarden yang dianggap berbahaya bagi kesehatan tersebut, kata dia, 16 merek berasal dari luar negeri atau produk impor. Sisanya, produk lokal. 

Disinggung terkait masih beredarnya produk-produk tersebut, dia  menegaskan, kalau penarikan bukan kewenangan pemkab, namun otoritas BPOM.

Dengan alasan itulah, Endah mengaku belum ada agenda razia kepada supermarket, minimarket, dan toko-toko bahan makanan yang masih menjual produk tersebut. 

- Advertisement -

Atas imbauan BPOM, dia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli makanan kemasan. Terlebih, makanan tersebut sudah dinyatakan berbahaya oleh instansi yang berwenang. ‘’Tanpa razia, seharusnya produsen sudah menariknya. Jadi masyarakat diimbau lebih berhati-hati dalam membeli produk dalam kemasan,’’ tutur mantan sekretaris dinkes setempat. 

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Tuban Agus Wijaya mengatakan, tidak bisa asal razia produk tertentu di tempat perbelanjaan. Meski sudah dinyatakan berbahaya, menurut dia, pihaknya harus mengantongi surat perintah penarikan atau instruksi khusus dari BPOM sebagai dasar. 

Sementara hingga berita ini diturunkan, surat dimaksud belum turun. ‘’Wewenang pengawasan dan perlindungan konsumen ada pada pemprov. Kalau pemprov memberikan imbauan ke dinas, pasti  ditindaklanjuti,’’ tutur dia yang berencana koordinasi dengan Pemprov Jatim terkait langkah yang harus diambil.

Artikel Terkait

Most Read

Tangki Keluar Asap, Sopir Truk Terluka

Diparkir di Kos, Motor Amblas

Satu Bulan Digunakan, Belum Maksimal

Artikel Terbaru


/