22.5 C
Bojonegoro
Saturday, June 10, 2023

Divonis 15 Bulan Penjara

- Advertisement -

KOTA – Terdakwa kasus dugaan korupsi dana desa (DD) di Kecamatan Karanggeneng, Agus Sholeh divonis satu tahun tiga bulan atau 15 bulan dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Vonis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Surabaya itu sedikit lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 18 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

‘’Vonis itu dijatuhkan hari ini (kemarin,red). Yakni setahun tiga bulan dan denda Rp 50 juta subsider sebulan kurungan,’’ ungkap Kasi Pidsus Kejari Lamongan Herry Purwanto kepada Jawa Pos Radar Lamongan usai sidang rabu (30/1).

Menurut dia, amar putusan yang dibacakan majelis hakim menyebutkan, terdakwa terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Karena vonisnya sudah mendekati tuntutan, pihaknya bersikap menerima putusan tersebut. ‘’Kami menerima,’’ tegasnya.

Sementara itu, penasehat hokum terdakwa, Irvan Choiri ketika dikonfirmasi juga menyatakan menerima. Karena beberapa fakta di persidangan sudah sesuai di lapangan. Sehingga untuk mempercepat proses hukum pihaknya menyatakan menerima. ‘’Kami langsung menerima, memang itu sesuai kenyataannya,’’ katanya terpisah.

Proses hukum untuk kasus ini cukup panjang. Yakni ditetapkan tersangka pada September 2017 dan langsung ditahan penyidik kejari. Bulan berikutnya langsung dilimpah ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Sidang perdana pada Nopember 2017 hingga tuntutan pada Desember 2017, sidang digelar setiap pekan. Memasuki Januari 2018 sempat ditunda beberapa pekan karena majelis hakimnya cuti. 

- Advertisement -

Mantan Kasi Ekbang Kecamatan Karanggeneng itu menjalani proses hukum karena sesuai hasil persidangan terbukti memfasilitasi perencanaan korupsi DD di Kecamatan Karanggeneng. Dari pertemuan para kepala desa di Kecamatan Karanggeneng itu, ada kesepakatan potongan DD untuk pengerjaan proyek yang dikerjakan oleh salah satu kontraktor.

Terseretnya Agus ini sebagai pengembangan perkara DD dengan terdakwa Kades Kawistolegi Bambang yang telah menjadi narapidana di Lapas Lamongan. Sesuai hasil persidangan Bambang divonis setahun penjara, karena terbukti sebagai koordinator pemotongan DD di sejumlah desa di Kecamatan Karanggeneng.

KOTA – Terdakwa kasus dugaan korupsi dana desa (DD) di Kecamatan Karanggeneng, Agus Sholeh divonis satu tahun tiga bulan atau 15 bulan dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Vonis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Surabaya itu sedikit lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 18 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

‘’Vonis itu dijatuhkan hari ini (kemarin,red). Yakni setahun tiga bulan dan denda Rp 50 juta subsider sebulan kurungan,’’ ungkap Kasi Pidsus Kejari Lamongan Herry Purwanto kepada Jawa Pos Radar Lamongan usai sidang rabu (30/1).

Menurut dia, amar putusan yang dibacakan majelis hakim menyebutkan, terdakwa terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Karena vonisnya sudah mendekati tuntutan, pihaknya bersikap menerima putusan tersebut. ‘’Kami menerima,’’ tegasnya.

Sementara itu, penasehat hokum terdakwa, Irvan Choiri ketika dikonfirmasi juga menyatakan menerima. Karena beberapa fakta di persidangan sudah sesuai di lapangan. Sehingga untuk mempercepat proses hukum pihaknya menyatakan menerima. ‘’Kami langsung menerima, memang itu sesuai kenyataannya,’’ katanya terpisah.

Proses hukum untuk kasus ini cukup panjang. Yakni ditetapkan tersangka pada September 2017 dan langsung ditahan penyidik kejari. Bulan berikutnya langsung dilimpah ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Sidang perdana pada Nopember 2017 hingga tuntutan pada Desember 2017, sidang digelar setiap pekan. Memasuki Januari 2018 sempat ditunda beberapa pekan karena majelis hakimnya cuti. 

- Advertisement -

Mantan Kasi Ekbang Kecamatan Karanggeneng itu menjalani proses hukum karena sesuai hasil persidangan terbukti memfasilitasi perencanaan korupsi DD di Kecamatan Karanggeneng. Dari pertemuan para kepala desa di Kecamatan Karanggeneng itu, ada kesepakatan potongan DD untuk pengerjaan proyek yang dikerjakan oleh salah satu kontraktor.

Terseretnya Agus ini sebagai pengembangan perkara DD dengan terdakwa Kades Kawistolegi Bambang yang telah menjadi narapidana di Lapas Lamongan. Sesuai hasil persidangan Bambang divonis setahun penjara, karena terbukti sebagai koordinator pemotongan DD di sejumlah desa di Kecamatan Karanggeneng.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/