BLORA, Radar Bojonegoro – Cinta bisa menghalalkan segala cara, mungkin prinsip itu yang digunakan M. Supriyadi menculik Siti Nur Wahyuni Eti Lestari, pria 27 tahun itu rela menyewa kawanan penculik Rp 50 juta, demi memertahankan cintanya kepada perempuan 22 tahun itu.
Aksi penculikan itu berlangsung 23 Desember lalu, saat Nur Wahyuni bersama ibunya perjalanan pulang dari Pengadilan Agama (PA).
Kasatresksrim Polres Blora AKP Setiyanto mengatakan, kejadian bermula dari laporan Wagini, 45, ibu dari korban atau istri Supriyadi dari Kecamatan Kradenan pada Kamis pagi (23/12) lalu.
Melaporkan usai dari Pengadilan Agama (PA) Blora dihadang oleh orang yang tidak dikenal, kemudian anaknya diculik. Satreskrim Polres Blora langsung melakukan penyelidikan dan tak butuh waktu lama akhirnya Tim Resmob Satreskrim Polres Blora berhasil mengamankan 3 tersangka pada hari Kamis, (23/12) pukul 16.26.
Penculikan ini menurutnya, dilakukan oleh 5 tersangka yang diotaki oleh suami korban sendiri.
Sebelum itu, tersangka Muhammad Supriyadi meminta bantuan dua tersangka Moh Sugito (MOS), dan Subiyono (S) warga dari Kecamatan Ngasem, Bojonegoro.
Keduannya diminta untuk mencarikan orang yang mau dibayar untuk mendapat tugas menculik istrinya sendiri yang dalam proses perceraian. ‘’Siapa yang mau bakal diberikan upah Rp 50 juta,’’ ujarnya.
Akhirnya kedua tersangka MOS dan S mencari 3 orang teman lagi. Setelah mendapatkan orang yang mau melakukan tugas tersebut, kemudian tersangka Sugiyanto mengajak berkumpul para tersangka lain untuk merencanakan penculikan tersebut.
‘’Awalnya tersangka akan melakukan penculikan pada hari Senin, (20/12) malam di rumah korban, namun tidak berhasil. Kemudian pada hari Kamis, (23/12) tersangka mencoba melakukan penculikan lagi, dan kali ini berhasil,’’ bebernya.
Proses penculikan itu pada Kamis (23/12) pagi, para tersangka sudah menunggu korban di depan Kantor PA Blora, saat itu digelar sidang perceraian korban dengan tersangka.
Setelah mengetahui korban selesai sidang dan akan pulang menuju rumahnya di Kecamatan Kradenan. Tiga tersangka membuntuti mobil yang ditumpangi korban, sedangkan suami korban membuntutinya di belakang dengan menggunakan motor bersama satu tersangka lain.
Saat sampai di Jalan Blora Randublatung, turut Desa Semanggi, Kecamatan Jepon Kabupaten Blora, setelah para pelaku menganggap situasi aman, para pelaku langsung menyalip mobil korban dan saat itu mobil tersangka langsung menghadang di depan mobil korban.
Setelah itu memaksa korban bersama ibunya untuk keluar mobil. Karena takut akhirnya menuruti keluar mobil. Dalam upaya paksa para tersangka mengancam para korban dengan senjata tajam berupa celurit dan pedang, bahkan tersangka juga menyetrum korban dengan alat strum yang sudah disiapkan. ‘’Selanjutnya korban diserahkan kepada suaminya (tersangka, Red) dan tersangka diberikan uang sesuai kesepatakan sebesar Rp 50 juta kepada lima tersangka,’’ bebernya.
Selama disekap oleh suaminya, korban diajak bersembunyi dengan berpindah pindah tempat dari hutan kayu putih, kemudian berpindah lagi ke kandang ayam, dan pindah lagi ke gubuk persawahan jagung di wilayah Kabupaten Bojonegoro. ‘’Jadi korban saat ditemukan dalam kondisi lemah dan trauma,’’ imbuhnya.
Akhirnya tiga tersangka berhasil diamankan yanki, suami korban, MOS dan S. Sementara saat ini masih ada tiga tersangka masih buron. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 328 KUHP dan atau 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, suami korban Muhammad Supriyadi saat ditanya mengapa menculik istrinya mengatakan, dirinya melakukan itu karena masih sayang kepada sang istri. ‘’Saya masih sayang istri saya pak, motif saya cuma ingin lagi merawat anak,’’ ujarnya.
Dalam penculikan, itu dirinya memastikan tidak melakukan kekerasan kepada istrinya. ‘’Tidak, tidak sama sekali,’’ ujarnya dengan terus menunduk.