DEKET, Radar Lamongan – Rifki Ikwani, 22, warga Desa Wedoro, Kecamatan Glagah dan Wiranto, 40, warga Desa Babatagung, Kecamatan Deket diamankan polisi. Keduanya terlibat pencurian motor milik Ahmad Yasak, 41, warga Desa Deket Wetan, Kecamatan Deket, saat diparkir di dekat warung (28/11).
‘’Kedua tersangka ini residivis dengan kasus yang sama di wilayah Lamongan,’’ ucap Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi.
Dia menjelaskan, korban memarkir motor di samping warung nasi miliknya dengan posisi kunci masih menancap. Setelah melayani pembeli, korban tak melihat motornya lagi. Karena dicari tak ketemu, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Lamongan.
‘’Anggota melakukan penyelidikan serta melakukan pengecekan CCTV berada tak jauh dari lokasi kejadian,’’ terang Yoan.
Hasilnya, dua tersangka teridentifikasi. Keduanya dibekuk di rumahnya masing – masing. Sedangkan motor hasil curian telah dijual ke Surabaya Rp 2 juta. Hasil penjualan kendaraan itu, dibagi berdua.
‘’Tersangka Rifki sebagai pemetik, Wiranto sebagai joki serta melakukan penjualan unit,’’ kata Yoan.
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, lanjut dia, pencurian tak hanya dilakukan di wilayah Lamongan. Juga wilayah Gresik. Sasarannya, motor yang kuncinya masih menempel saat parkir.
Berdasarkan data kepolisian, Wiranto tahun lalu tertangkap mencuri di wilayah Kembangbahu pada Mei 2020. Hasil persidangan, dia divonis 1,5 tahun penjara. Tiga bulan lalu, Wiranto bebas.
Tiga Bulan Bebas, Curi Motor Lagi

DEKET, Radar Lamongan – Rifki Ikwani, 22, warga Desa Wedoro, Kecamatan Glagah dan Wiranto, 40, warga Desa Babatagung, Kecamatan Deket diamankan polisi. Keduanya terlibat pencurian motor milik Ahmad Yasak, 41, warga Desa Deket Wetan, Kecamatan Deket, saat diparkir di dekat warung (28/11).
‘’Kedua tersangka ini residivis dengan kasus yang sama di wilayah Lamongan,’’ ucap Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi.
Dia menjelaskan, korban memarkir motor di samping warung nasi miliknya dengan posisi kunci masih menancap. Setelah melayani pembeli, korban tak melihat motornya lagi. Karena dicari tak ketemu, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Lamongan.
‘’Anggota melakukan penyelidikan serta melakukan pengecekan CCTV berada tak jauh dari lokasi kejadian,’’ terang Yoan.
Hasilnya, dua tersangka teridentifikasi. Keduanya dibekuk di rumahnya masing – masing. Sedangkan motor hasil curian telah dijual ke Surabaya Rp 2 juta. Hasil penjualan kendaraan itu, dibagi berdua.
‘’Tersangka Rifki sebagai pemetik, Wiranto sebagai joki serta melakukan penjualan unit,’’ kata Yoan.
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, lanjut dia, pencurian tak hanya dilakukan di wilayah Lamongan. Juga wilayah Gresik. Sasarannya, motor yang kuncinya masih menempel saat parkir.
Berdasarkan data kepolisian, Wiranto tahun lalu tertangkap mencuri di wilayah Kembangbahu pada Mei 2020. Hasil persidangan, dia divonis 1,5 tahun penjara. Tiga bulan lalu, Wiranto bebas.