SUKODADI, Radar Lamongan – Yulis Amalia, 39, asal Desa/Kecamatan Sukodadi harus berurusan dengan polisi. Dia terekam CCTV mencuri perhiasan emas milik mantan juragannya, Watawi, 42, warga Desa Menongo, kecamatan setempat.
‘’Siang dilaporkan, malam hari tersangka tertangkap berada di rumahnya,’’ ucap Kapolsek Sukodadi Iptu Ahmad Lajib kemarin (29/11).
Menurut dia, korban kaget usai pulang dari pengajian di Paciran melihat pintu belakang terbuka dan rusak. Korban lalu mengecek kondisi rumahnya. Ternyata beberapa perhiasan di lemari beserta uang tunai hilang.
Korban kemudian mengecek hasil rekaman CCTV. Pencurian itu dilakukan seorang perempuan. ‘’Mengetahui itu, anggota langsung bergerak cepat melakukan penangkapan tersangka di rumah beserta barang hasil pencurian,’’ katanya.
‘’Tersangka adalah mantan pembantu korban beberapa bulan yang lalu. Sehingga mengetahui barang beharga milik korban,’’ imbuhnya.
Barang bukti yang diamankan dari kasus ini di antaranya, uang Rp 6 juta dan perhiasan emas yang terdiri atas 13 gelang, 2 kalung, 11 cincin, dan 5 anting. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 233 juta.
Curi Perhiasan di Lamongan Milik Mantan Juragan

SUKODADI, Radar Lamongan – Yulis Amalia, 39, asal Desa/Kecamatan Sukodadi harus berurusan dengan polisi. Dia terekam CCTV mencuri perhiasan emas milik mantan juragannya, Watawi, 42, warga Desa Menongo, kecamatan setempat.
‘’Siang dilaporkan, malam hari tersangka tertangkap berada di rumahnya,’’ ucap Kapolsek Sukodadi Iptu Ahmad Lajib kemarin (29/11).
Menurut dia, korban kaget usai pulang dari pengajian di Paciran melihat pintu belakang terbuka dan rusak. Korban lalu mengecek kondisi rumahnya. Ternyata beberapa perhiasan di lemari beserta uang tunai hilang.
Korban kemudian mengecek hasil rekaman CCTV. Pencurian itu dilakukan seorang perempuan. ‘’Mengetahui itu, anggota langsung bergerak cepat melakukan penangkapan tersangka di rumah beserta barang hasil pencurian,’’ katanya.
‘’Tersangka adalah mantan pembantu korban beberapa bulan yang lalu. Sehingga mengetahui barang beharga milik korban,’’ imbuhnya.
Barang bukti yang diamankan dari kasus ini di antaranya, uang Rp 6 juta dan perhiasan emas yang terdiri atas 13 gelang, 2 kalung, 11 cincin, dan 5 anting. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 233 juta.