27.2 C
Bojonegoro
Sunday, June 4, 2023

Tetap Minta Tunda Penghapusan UPT Disdik 

- Advertisement -

KOTA – Dinas Pendidikan (Disdik) Lamongan mengajukan usulan agar penghapusan unit pelaksana teknis (UPT) disdik di kecamatan ditunda. Alasannya, keberadaan UPT masih sangat dibutuhkan sekolah-sekolah. Khususnya tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD), TK, dan SD. 

‘’Sesuai usulan teknis yang kami sampaikan, penghapusan UPT disdik di kecamatan sebaiknya jangan direalisasikan dulu tahun ini karena masih sangat dibutuhkan lembaga pendidikan,’’ kata Kepala Dinas Pendidikan Lamongan, Adi Suwito, Rabu (29/11).

Dia menjelaskan, sesuai peraturan mendagri, mulai PAUD, TK, SD, SMP hingga SMA/SMK, akan dirubah statusnya menjadi UPT. Sehingga, UPT disdik di kecamatan akan dihapus. 

Untuk menjalankan fungsi UPT, sekolah-sekolah harus bisa melengkapi diri dengan berbagai fasilitas administrasi dan operasional.

Utamanya harus memiliki tenaga tata usaha (TU) beserta sarana dan prasarananya. Sedangkan lembaga pendidikan yang ada, umumnya masih belum memiliki fasilitas itu.

- Advertisement -

‘’Jangankan untuk tenaga TU beserta sarana prasaranya, kebutuhan gurunya saja masih banyak yang kekurangan. Sehingga sangat sulit untuk bisa menjalankan fungsi UPT,’’ jelas Adi Suwito.

Menurut dia, dari berbagai tingkatan lembaga pendidikan yang ada, baru tingkat SMP dan SMA/SMK yang relatif memiliki kelengkapan sebagai UPT. Rata-rata sekolah tersebut sudah memiliki petugas TU beserta sarana prasarananya.

‘’Namun untuk SD, apalagi PAUD dan TK, hampir semuanya belum memiliki fasilitas itu. Karena memang masih banyak yang kekurangan guru. Sehingga selama ini masih sangat bergantung pada UPT disdik di kecamatan,’’ ujarnya.

Karena itulah, Adi mengajukan usulan agar penghapusan UPT disdik kecamatan ditunda dulu. ‘’Paling tidak sampai semua tingkatan lembaga pendidikan telah siap dengan segala SDM dan sarana prasarananya,’’ kata dia.

Dikonfirmasi terpisah, Kabag Organisasi Setkab Lamongan, Sujarwo, menyatakan, sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2017, penghapusan UPT disdik harus dilakukan tahun ini. ‘’Usulan teknis dinas pendidikan tersebut sudah kami sampaikan ke kemendagri di Jakarta,’’ ujarnya.

Menurut dia, sampai saat ini belum ada satu daerah pun yang telah melaksanakan penghapusan UPT sesuai amanat permendagri tersebut. ‘’Mudah-mudahan kemendagri mempertimbangkan usulan tersebut,’’ tuturnya.

Seperti diberitakan, tidak hanya unit UPT dinas pendidikan saja yang terancam dihapus. UPT lain di tingkat kecamatan juga terancam mengalami nasib serupa.

Antara lain UPT Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan, UPT Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (PPKB).

UPT-UPT tersebut ada di setiap kecamatan. ‘’Sesuai Permendagri 12 Tahun 2017, UPT dinas pendidikan dihapus tahun ini.

Sedangkan UPT lainnya akan dievaluasi. Bila tidak sesuai kualifikasinya, bisa saja dihapus,’’ kata Sujarwo.

KOTA – Dinas Pendidikan (Disdik) Lamongan mengajukan usulan agar penghapusan unit pelaksana teknis (UPT) disdik di kecamatan ditunda. Alasannya, keberadaan UPT masih sangat dibutuhkan sekolah-sekolah. Khususnya tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD), TK, dan SD. 

‘’Sesuai usulan teknis yang kami sampaikan, penghapusan UPT disdik di kecamatan sebaiknya jangan direalisasikan dulu tahun ini karena masih sangat dibutuhkan lembaga pendidikan,’’ kata Kepala Dinas Pendidikan Lamongan, Adi Suwito, Rabu (29/11).

Dia menjelaskan, sesuai peraturan mendagri, mulai PAUD, TK, SD, SMP hingga SMA/SMK, akan dirubah statusnya menjadi UPT. Sehingga, UPT disdik di kecamatan akan dihapus. 

Untuk menjalankan fungsi UPT, sekolah-sekolah harus bisa melengkapi diri dengan berbagai fasilitas administrasi dan operasional.

Utamanya harus memiliki tenaga tata usaha (TU) beserta sarana dan prasarananya. Sedangkan lembaga pendidikan yang ada, umumnya masih belum memiliki fasilitas itu.

- Advertisement -

‘’Jangankan untuk tenaga TU beserta sarana prasaranya, kebutuhan gurunya saja masih banyak yang kekurangan. Sehingga sangat sulit untuk bisa menjalankan fungsi UPT,’’ jelas Adi Suwito.

Menurut dia, dari berbagai tingkatan lembaga pendidikan yang ada, baru tingkat SMP dan SMA/SMK yang relatif memiliki kelengkapan sebagai UPT. Rata-rata sekolah tersebut sudah memiliki petugas TU beserta sarana prasarananya.

‘’Namun untuk SD, apalagi PAUD dan TK, hampir semuanya belum memiliki fasilitas itu. Karena memang masih banyak yang kekurangan guru. Sehingga selama ini masih sangat bergantung pada UPT disdik di kecamatan,’’ ujarnya.

Karena itulah, Adi mengajukan usulan agar penghapusan UPT disdik kecamatan ditunda dulu. ‘’Paling tidak sampai semua tingkatan lembaga pendidikan telah siap dengan segala SDM dan sarana prasarananya,’’ kata dia.

Dikonfirmasi terpisah, Kabag Organisasi Setkab Lamongan, Sujarwo, menyatakan, sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2017, penghapusan UPT disdik harus dilakukan tahun ini. ‘’Usulan teknis dinas pendidikan tersebut sudah kami sampaikan ke kemendagri di Jakarta,’’ ujarnya.

Menurut dia, sampai saat ini belum ada satu daerah pun yang telah melaksanakan penghapusan UPT sesuai amanat permendagri tersebut. ‘’Mudah-mudahan kemendagri mempertimbangkan usulan tersebut,’’ tuturnya.

Seperti diberitakan, tidak hanya unit UPT dinas pendidikan saja yang terancam dihapus. UPT lain di tingkat kecamatan juga terancam mengalami nasib serupa.

Antara lain UPT Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan, UPT Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (PPKB).

UPT-UPT tersebut ada di setiap kecamatan. ‘’Sesuai Permendagri 12 Tahun 2017, UPT dinas pendidikan dihapus tahun ini.

Sedangkan UPT lainnya akan dievaluasi. Bila tidak sesuai kualifikasinya, bisa saja dihapus,’’ kata Sujarwo.

Artikel Terkait

Most Read

Naas! Pulang Sekolah Disasak Mobil, Tewas

Persela Seratus Persen Aman

Artikel Terbaru


/