Kinerja DPRD Lamongan layak menjadi percontohan. Setiap tahun DPRD Lamongan selalu berhasil mengesahkan APBD tepat waktu. Buktinya, pembahasan APBD 2018 sudah tuntas pada 7 November lalu.
Para wakil rakyat di Kota Soto ini, tampaknya, tak gampang puas. Saat ini, para anggota legislatif itu sedang fokus membahas enam rancangan peraturan daerah (raperda).
‘’Saat ini fokus membahas raperda,’’ kata Ketua DPRD Lamongan, Kaharudin.
Menurut dia, dalam APBD 2018 yang sudah disahkan awal November lalu, postur APBD 2018 Lamongan untuk komponen pendapatan daerah ditetapkan Rp 2.615.648.541.797.
Terdiri atas komponen PAD Rp 471.589.901.837, dana perimbangan Rp 1.538.796.224 dan lain – lain pendapatan yang sah Rp 605.262.415.960.
Untuk belanja tidak langsung, nilainya Rp 1.654.195.086.263 dan belanja langsung Rp 996.453.455.534. Sehingga jumlah belanja daerah Rp 2.650.648.541.797.
Dari postur tersebut, diproyeksikan APBD Tahun Anggaran 2018 mengalami defisit Rp 35.000.000.000.
Ini nantinya ditutup melalui pembiayaan daerah sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (silpa) menjadi nol.
‘’Harapannya dengan disahkan tepat waktu, pembangunan di Lamongan berjalan lancar,’’ imbuh tokoh masyarakat asal Kecamatan Deket itu.
Sedangkan enam raperda yang kini masih tahap pembahasan itu, raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2016 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Lamongan 2016 – 2021.
Kemudian raperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup 2017 – 2037, dan raperda tentang pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 27 Tahun 2010 tentang retribusi izin usaha perikanan.
Sedangkan sisanya raperda inisiatif DPRD. Yakni, raperda tentang pedoman pembentukan produk hukum daerah, raperda tentang penyelenggaraan perpustakaan, dan raperda tentang lembaga kemasyarakatan desa.