LAMONGAN, Radar Lamongan – Helmi Suyudi, 43, asal Jl Mastrip Lamongan dan M Nizar Dwi Ferdinata, 27, asal Desa Jotosanur, Kecamatan Tikung diamankan saat asyik menggunakan sabu – sabu di Desa Jotosanur.
‘’Kedua tersangka diamankan di rumah M Nizar Dwi Ferdinata pada malam hari (28/10) saat rumah sedang kosong,’’ kata Kasatreskoba Polres Lamongan, Iptu Khusen.
Dia menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Setelah diselidiki, ternyata benar. ‘’Memang rumah tersebut sering kosong serta orang tua juga tak ada. Akhirnya digunakan menggunakan sabu – sabu,’’ imbuhnya.
Dari pengakuan kedua tersangka, kata Khusen, rumah tersebut sering digunakan pesta sabu – sabu. Saat diamankan, M Nizar membawa satu klip dan Helmi dua klip. ‘’Barang bukti yang diamankan, tiga klip sabu – sabu dengan berat 1,86 gram, satu bungkus rokok, alat hisap lengkap, dua handphone milik kedua tersangka dan satu mobil Katana L 1435 XH,’’ jelasnya.
Menurut dia, kedua tersangka mendapatkan sabu – sabu dari Surabaya. Satu gram dibeli Rp 1,2 juta. ‘’Untuk satu minggu, bisa sampai dua sampai tiga kali penggunaan sabu – sabu berada di rumah itu,’’ ujarnya.