23 C
Bojonegoro
Sunday, May 28, 2023

Dicroscek Jarak Rumah, Dua Calon Siswa Mengundurkan Diri

- Advertisement -

Radar Bojonegoro – Sejumlah SMAN mulai memverifikasi faktual berkas pendaftar diterima jalur zonasi kemarin (29/6). Calon siswa dihadirkan tatap muka di sekolahan.

Seperti kemarin, satu per satu calon siswa jalur zonasi di SMAN 1 Bojonegoro menjalani pengecekan. Namun, proses verifikasi SMAN dan cabdisdik hanya sebatas pengecekan dokumen kependudukan dan kesesuaiannya dengan titik koordinat.

Kaitannya dengan potensi kecurangan kedekatan jarak berbasis meter. Selebihnya terkait KK ataupun SKD bukan menjadi wewenangnya. Artinya menjadi ranah dinas kependudukan dan catatan sipil (dispendukcapil) setempat.

Sedangkan hasil rekap verifikasi dari sekolah akan diserahkan dan diputuskan oleh cabang dinas pendidikan (cabdisdik) setempat.

Kepala SMAN 1 Bojonegoro Sumarmin mengatakan, pihaknya sebatas memverifikasi dan mengumpulkan berkas data calon siswa diterima jalur zonasi. Memeriksa dan menanyai keotentikan berkas dibawa calon siswa. Seperti kartu keluarga (KK), surat keterangan domisili (SKD), PIN hingga bukti pendaftaran.

- Advertisement -

‘’Sesuai instruksi dan ketentuan, upaya kami sebatas memeriksa dokumen kependudukan (KK atau SKD) serta titik koordinat. Kami tidak berani melewati batas ketentuan,” katanya ditemui di kantornya.

Maksudnya jika berkas KK serta SKD calon siswa sudah sesuai dengan juknis, maka berkas disahkan. Apalagi di dalam permendikbud tidak melarang calon siswa dari luar Kecamatan Kota untuk mendaftar. Asalkan yang bersangkutan telah pindah ke Kecamatan Kota minimal satu tahun lamanya.

”Jadi intinya kami sebatas memeriksa sesuai ketentuan. Selepas itu kami tidak bisa bertindak lanjut. Apalagi KK yang menerbitkan dispendukcapil dan SKD kepala desa atau kelurahan,” ujar dia.

Disinggung adanya temuan kecurangan? Sumarmin memastikan, lembaganya sebatas memeriksa dan merekap data calon siswa. Terkait temuan kecurangan, keputusan finalnya menjadi wewenang cabdisdik setempat.

‘’Prinsipnya kami memeriksa dan mengumpulkan data calon siswa. Selanjutnya kami serahkan ke cabdisdik terkait kesesuaian titik koordinat dan ditentukan keputusan akhirnya,” jelas mantan Kepala SMAN 1 Bauereno itu.

Menurut dia, verifikasi faktual tak bisa hanya dilakukan secara online. Juga mengundang kehadiran calon siswa ke sekolah. Tentu dengan pembatasan jumlah hingga penerapan protokol pencegahan Covid-19.

‘’Saya sudah minta izin cabdisdik setempat mendatangkan calon siswa ke sekolah. Per jamnya maksimal sekitar 20 calon siswa,” imbuhnya.

Sementara itu, hingga sore kemarin masih belum semua calon siswa melakukan pemberkasan dan verifikasi ulang. Sedangkan jumlah calon siswa melalui jalur zonasi sebanyak 158.

Pihaknya masih memberi waktu bagi calon siswa yang belum verifikasi. ‘’Masih belum selesai (proses verifikasi). Dilanjutkan besok (hari ini),” ucap dia.

Kepala Cabdisdik Jatim Wilayah Bojonegoro-Tuban Adi Prayitno mengatakan, sementara ini belum ada temuan kecurangan. Proses verifikasi masih belum selesai.

Bukan hanya di SMAN 1 Bojonegoro, melainkan seluruh SMAN. ‘’Proses verifikasi masih terus berjalan. Insyaallah Rabu (1/6) selesai dan hasil keputusan finalnya Kamis (29/6),” katanya.

Menurut Adi, proses ini tidak bisa tergesa-gesa. Butuh ketelitian dan koordinasi apik. Selain itu tidak bisa mengumpulkan seluruh calon siswa di sekolah. Mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang belum mereda.

‘’Memang ini membutuhkan waktu. Tapi kami tetap berkomitmen harus klir semuanya (dugaan kecurangan),” ujar dia. Namun, berdasar laporan ia terima, terdapat dua calon siswa yang diterima jalur zonasi mengundurkan diri.

Keduanya di SMAN 1 Bojonegoro. Alasannya pindah ke lembaga lain. Sehingga pihaknya pun tidak mengetahui apa hal tersebut berkaitan dengan dugaan kecurangan.

‘’Kami belum tahu pasti. Yang jelas jika nama, alamat, dan data lainnya di KK atau SKD sudah sesuai juknis, kami tidak bisa berbuat lebih banyak,” tutur dia.

‘’Sebab, lebih lanjutnya (dokumen asli atau palsu) menjadi ranah dispendukcapil setempat dan pihak terkait (kepala desa atau lurah),” lanjut pria asal Nganjuk itu.

Meski begitu, pihaknya juga akan memeriksa dokumen kependudukan dengan titik koordinat. Hasilnya juga akan dicocokan pada sistem website.

Intinya ia akan serius mengawal ketat proses verifikasi ulang dan menindak sesuai ketentuan juknis. ‘’Nanti kami yang memeriksa kesesuaian dokumen kependudukan dengan titik koordinat. Jarak antara rumah dengan sekolah sudah sesuai dan valid atau sebaliknya,” ujarnya.

Radar Bojonegoro – Sejumlah SMAN mulai memverifikasi faktual berkas pendaftar diterima jalur zonasi kemarin (29/6). Calon siswa dihadirkan tatap muka di sekolahan.

Seperti kemarin, satu per satu calon siswa jalur zonasi di SMAN 1 Bojonegoro menjalani pengecekan. Namun, proses verifikasi SMAN dan cabdisdik hanya sebatas pengecekan dokumen kependudukan dan kesesuaiannya dengan titik koordinat.

Kaitannya dengan potensi kecurangan kedekatan jarak berbasis meter. Selebihnya terkait KK ataupun SKD bukan menjadi wewenangnya. Artinya menjadi ranah dinas kependudukan dan catatan sipil (dispendukcapil) setempat.

Sedangkan hasil rekap verifikasi dari sekolah akan diserahkan dan diputuskan oleh cabang dinas pendidikan (cabdisdik) setempat.

Kepala SMAN 1 Bojonegoro Sumarmin mengatakan, pihaknya sebatas memverifikasi dan mengumpulkan berkas data calon siswa diterima jalur zonasi. Memeriksa dan menanyai keotentikan berkas dibawa calon siswa. Seperti kartu keluarga (KK), surat keterangan domisili (SKD), PIN hingga bukti pendaftaran.

- Advertisement -

‘’Sesuai instruksi dan ketentuan, upaya kami sebatas memeriksa dokumen kependudukan (KK atau SKD) serta titik koordinat. Kami tidak berani melewati batas ketentuan,” katanya ditemui di kantornya.

Maksudnya jika berkas KK serta SKD calon siswa sudah sesuai dengan juknis, maka berkas disahkan. Apalagi di dalam permendikbud tidak melarang calon siswa dari luar Kecamatan Kota untuk mendaftar. Asalkan yang bersangkutan telah pindah ke Kecamatan Kota minimal satu tahun lamanya.

”Jadi intinya kami sebatas memeriksa sesuai ketentuan. Selepas itu kami tidak bisa bertindak lanjut. Apalagi KK yang menerbitkan dispendukcapil dan SKD kepala desa atau kelurahan,” ujar dia.

Disinggung adanya temuan kecurangan? Sumarmin memastikan, lembaganya sebatas memeriksa dan merekap data calon siswa. Terkait temuan kecurangan, keputusan finalnya menjadi wewenang cabdisdik setempat.

‘’Prinsipnya kami memeriksa dan mengumpulkan data calon siswa. Selanjutnya kami serahkan ke cabdisdik terkait kesesuaian titik koordinat dan ditentukan keputusan akhirnya,” jelas mantan Kepala SMAN 1 Bauereno itu.

Menurut dia, verifikasi faktual tak bisa hanya dilakukan secara online. Juga mengundang kehadiran calon siswa ke sekolah. Tentu dengan pembatasan jumlah hingga penerapan protokol pencegahan Covid-19.

‘’Saya sudah minta izin cabdisdik setempat mendatangkan calon siswa ke sekolah. Per jamnya maksimal sekitar 20 calon siswa,” imbuhnya.

Sementara itu, hingga sore kemarin masih belum semua calon siswa melakukan pemberkasan dan verifikasi ulang. Sedangkan jumlah calon siswa melalui jalur zonasi sebanyak 158.

Pihaknya masih memberi waktu bagi calon siswa yang belum verifikasi. ‘’Masih belum selesai (proses verifikasi). Dilanjutkan besok (hari ini),” ucap dia.

Kepala Cabdisdik Jatim Wilayah Bojonegoro-Tuban Adi Prayitno mengatakan, sementara ini belum ada temuan kecurangan. Proses verifikasi masih belum selesai.

Bukan hanya di SMAN 1 Bojonegoro, melainkan seluruh SMAN. ‘’Proses verifikasi masih terus berjalan. Insyaallah Rabu (1/6) selesai dan hasil keputusan finalnya Kamis (29/6),” katanya.

Menurut Adi, proses ini tidak bisa tergesa-gesa. Butuh ketelitian dan koordinasi apik. Selain itu tidak bisa mengumpulkan seluruh calon siswa di sekolah. Mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang belum mereda.

‘’Memang ini membutuhkan waktu. Tapi kami tetap berkomitmen harus klir semuanya (dugaan kecurangan),” ujar dia. Namun, berdasar laporan ia terima, terdapat dua calon siswa yang diterima jalur zonasi mengundurkan diri.

Keduanya di SMAN 1 Bojonegoro. Alasannya pindah ke lembaga lain. Sehingga pihaknya pun tidak mengetahui apa hal tersebut berkaitan dengan dugaan kecurangan.

‘’Kami belum tahu pasti. Yang jelas jika nama, alamat, dan data lainnya di KK atau SKD sudah sesuai juknis, kami tidak bisa berbuat lebih banyak,” tutur dia.

‘’Sebab, lebih lanjutnya (dokumen asli atau palsu) menjadi ranah dispendukcapil setempat dan pihak terkait (kepala desa atau lurah),” lanjut pria asal Nganjuk itu.

Meski begitu, pihaknya juga akan memeriksa dokumen kependudukan dengan titik koordinat. Hasilnya juga akan dicocokan pada sistem website.

Intinya ia akan serius mengawal ketat proses verifikasi ulang dan menindak sesuai ketentuan juknis. ‘’Nanti kami yang memeriksa kesesuaian dokumen kependudukan dengan titik koordinat. Jarak antara rumah dengan sekolah sudah sesuai dan valid atau sebaliknya,” ujarnya.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/