27 C
Bojonegoro
Wednesday, May 31, 2023

Pemkab Anggap jika Digelar Rawan Gugatan

- Advertisement -

PELAKSANA Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bojonegoro Faishol Akhmadi mengatakan, keputusan penundaan Pilkades Kalirejo dinilai keputusan terbaik. Tentu, untuk menyelamatkan semua pihak yang terlibat dalam pilkades.

Sebab, melihat regulasi mulai UU hingga peraturan bupati (perbup) yang mengatur tentang desa, persoalan Pilkades Kalirejo ini jika dipaksakan akan rawan gugatan. Sebab, dalam regulasi disebutkan tahapan pendaftaran tahap kedua itu harus dibuka selama 20 hari.

Sedangkan waktu pendaftaran tersebut, jika melihat kalender saat ini dan dikurangi masa cuti Lebaran, waktu pendaftaran kurang dari 20 hari. Sehingga tidak bisa dilaksanakan pilkades 26 Juni mendatang. Sebab, tanggal 14 Juni sudah memasuki penetapan calon kades.

Selain itu, melihat unsur kumulatif tahapan pilkades tak terpenuhi. Sehingga jika dipaksakan akan rawan gugatan, dan yang menghadapi gugatan itu bukan dari panitia atau pemerintah desa, tapi pemkab.

“Dengan berbagai pertimbangan itu, maka pemkab memutuskan Pilkades Kalirejo ikut gelombang III (tahun 2020),” tegasnya.

- Advertisement -

Sementara itu, Rahmat Efendi, salah satu bakal calon kades memastikan tidak akan menggugat hasil Pilkades Kalirejo, meskipun dia nanti akan kalah. Sebab, saat ini warga desanya sudah ingin menggelar pilkades demi kemajuan desa.

“Kami tidak akan menggugat, apapun hasilnya,” janjinya.

Sebelumnya, Pemkab Bojonegoro telah mengirim surat ke Panitia Pilkades Kalirejo Nomor 140/2930/412.211/2019, tentang Penundaan Pelaksanaan Pilkades Kalirejo Kecamatan Bojonegoro, tertanggal 24 Mei 2019.

Surat itu, sebagai tindaklanjut dari laporan panitia kepada pemkab tentang meninggalnya Sutoko, salah satu bacakades. Peristiwa itu terjadi setelah panitia menutup pendaftaran tahap pertama, karena sebelumnya ada dua bakal calon, yaitu Rahmat dan Sutoko.

PELAKSANA Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bojonegoro Faishol Akhmadi mengatakan, keputusan penundaan Pilkades Kalirejo dinilai keputusan terbaik. Tentu, untuk menyelamatkan semua pihak yang terlibat dalam pilkades.

Sebab, melihat regulasi mulai UU hingga peraturan bupati (perbup) yang mengatur tentang desa, persoalan Pilkades Kalirejo ini jika dipaksakan akan rawan gugatan. Sebab, dalam regulasi disebutkan tahapan pendaftaran tahap kedua itu harus dibuka selama 20 hari.

Sedangkan waktu pendaftaran tersebut, jika melihat kalender saat ini dan dikurangi masa cuti Lebaran, waktu pendaftaran kurang dari 20 hari. Sehingga tidak bisa dilaksanakan pilkades 26 Juni mendatang. Sebab, tanggal 14 Juni sudah memasuki penetapan calon kades.

Selain itu, melihat unsur kumulatif tahapan pilkades tak terpenuhi. Sehingga jika dipaksakan akan rawan gugatan, dan yang menghadapi gugatan itu bukan dari panitia atau pemerintah desa, tapi pemkab.

“Dengan berbagai pertimbangan itu, maka pemkab memutuskan Pilkades Kalirejo ikut gelombang III (tahun 2020),” tegasnya.

- Advertisement -

Sementara itu, Rahmat Efendi, salah satu bakal calon kades memastikan tidak akan menggugat hasil Pilkades Kalirejo, meskipun dia nanti akan kalah. Sebab, saat ini warga desanya sudah ingin menggelar pilkades demi kemajuan desa.

“Kami tidak akan menggugat, apapun hasilnya,” janjinya.

Sebelumnya, Pemkab Bojonegoro telah mengirim surat ke Panitia Pilkades Kalirejo Nomor 140/2930/412.211/2019, tentang Penundaan Pelaksanaan Pilkades Kalirejo Kecamatan Bojonegoro, tertanggal 24 Mei 2019.

Surat itu, sebagai tindaklanjut dari laporan panitia kepada pemkab tentang meninggalnya Sutoko, salah satu bacakades. Peristiwa itu terjadi setelah panitia menutup pendaftaran tahap pertama, karena sebelumnya ada dua bakal calon, yaitu Rahmat dan Sutoko.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/