29.6 C
Bojonegoro
Sunday, March 26, 2023

Ingatkan ASN Bolos Usai Cuti

- Advertisement -

KOTA – Berbagai tunjangan aparatur sipil negera (ASN) dicairkan awal Juni, harus diimbangi dengan kinerja. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro akan mengawasi ASN terkait tingkat absensi. BKPP mulai merilis surat edaran (SE) terkait masa cuti Lebaran. Jumlah cuti Lebaran 10 hari tersebut, tidak membuat para ASN malas saat waktunya masuk kerja.

“Iya, kita sudah umumkan dan sebarkan surat edaran terkait cuti bersama Lebaran,” kata Kabid Informasi Penilaian Kinerja dan Penghargaan Aparatur BKPP Helmi Ali Fikri selasa (29/5). Helmi mengatakan, sesuai SE Nomor 800/2219/412.301/2018 tersebut, cuti bersama Lebaran dimulai 11-20 Juni. Praktis, ada 10 hari libur bagi para ASN. Karena itu, jika masa cuti sudah usai, diharap tidak mengurangi semangat bekerja para ASN.

Mengingat, pengalaman tahun sebelumnya, hari pertama kerja membuat para ASN malas bekerja. Helmi menegaskan, tepat pada 21 Juni nanti, BKPP bersama satpol bakal melakukan cek setiap satker memeriksa ada tidak ASN membolos. Sebab, bolos pada hari pertama kerja setelah libur panjang sudah hampir jadi tradisi. “Sanksi macam-macam, tapi yang jelas akan dilaporkan ke bupati,” tuturnya.

Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto mengimbau agar para ASN melakukan evaluasi sebelum cuti panjang. Evaluasi meliputi kegiatan prioritas tidak boleh mati selama ditinggal cuti. Sehingga, bisa disiapkan sebelumnya. Sebab, mayoritas ASN saat liburan tidak ingin diganggu dengan urusan pekerjaan. Karena itu, sebelum liburan, setidaknya urusan-urusan urgen jangan sampai dibiarkan tidak beres. Harus dibereskan dulu sebelum ditinggal liburan. “Sebelum cuti, harus evaluasi hal krusial. Jangan sampai pelayanan publik mati saat libur cuti,” tegasnya. 

KOTA – Berbagai tunjangan aparatur sipil negera (ASN) dicairkan awal Juni, harus diimbangi dengan kinerja. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro akan mengawasi ASN terkait tingkat absensi. BKPP mulai merilis surat edaran (SE) terkait masa cuti Lebaran. Jumlah cuti Lebaran 10 hari tersebut, tidak membuat para ASN malas saat waktunya masuk kerja.

“Iya, kita sudah umumkan dan sebarkan surat edaran terkait cuti bersama Lebaran,” kata Kabid Informasi Penilaian Kinerja dan Penghargaan Aparatur BKPP Helmi Ali Fikri selasa (29/5). Helmi mengatakan, sesuai SE Nomor 800/2219/412.301/2018 tersebut, cuti bersama Lebaran dimulai 11-20 Juni. Praktis, ada 10 hari libur bagi para ASN. Karena itu, jika masa cuti sudah usai, diharap tidak mengurangi semangat bekerja para ASN.

Mengingat, pengalaman tahun sebelumnya, hari pertama kerja membuat para ASN malas bekerja. Helmi menegaskan, tepat pada 21 Juni nanti, BKPP bersama satpol bakal melakukan cek setiap satker memeriksa ada tidak ASN membolos. Sebab, bolos pada hari pertama kerja setelah libur panjang sudah hampir jadi tradisi. “Sanksi macam-macam, tapi yang jelas akan dilaporkan ke bupati,” tuturnya.

Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto mengimbau agar para ASN melakukan evaluasi sebelum cuti panjang. Evaluasi meliputi kegiatan prioritas tidak boleh mati selama ditinggal cuti. Sehingga, bisa disiapkan sebelumnya. Sebab, mayoritas ASN saat liburan tidak ingin diganggu dengan urusan pekerjaan. Karena itu, sebelum liburan, setidaknya urusan-urusan urgen jangan sampai dibiarkan tidak beres. Harus dibereskan dulu sebelum ditinggal liburan. “Sebelum cuti, harus evaluasi hal krusial. Jangan sampai pelayanan publik mati saat libur cuti,” tegasnya. 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

Beri Vitamin Tiga Hari Sekali

Bersepeda untuk Jaga Kesehatan

Berbicara di Depan Cermin


/