25.4 C
Bojonegoro
Monday, March 27, 2023

Cuti Tergantung Kebijakan Perusahaan 

- Advertisement -

KOTA – Kebijakan cuti bersama berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri hanya berlaku untuk pegawai tertentu. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lamongan, M Kamil, mengatakan, kebijakan cuti bersama sepuluh hari tidak mutlak. Ada perusahaan yang menerapkan aturan lain dalam pelaksanaannya.

Menurut dia, aturan libur sepuluh hari itu bisa dirubah sesuai perjanjian kerja. Sebab, perusahaan dan karyawan sudah terikat kerjasama yang tertuang dalam kontrak. Perusahaan berhak mengatur berapa hari jatah cuti bagi karyawan. “Itu merupakan kesepakatan dua belah pihak,” ujarnya. 

Biasanya, lanjut dia, secara nasional perusahaan akan menerapkan libur tiga hari atau lebih. Apabila karyawan ingin mengajukan cuti tambahan, maka akan dipotong jatah cuti tahunan. 

Kamil menjelaskan, pihaknya memercayakan kepada perusahaan terkait cuti lebaran. “Saya rasa seluruh perusahaan sudah memahami aturan tersebut,” tuturnya.

Dia menilai libur sepuluh hari memang kurang efisien apabila diterapkan di perusahaan. Sebab, produksi harus jalan setelah cuti lebaran. Bahkan, kebijakan libur sepuluh hari tidak berlaku bagi seluruh PNS. Karena, untuk pelayanan, seperti rumah sakit, dishub, dan layanan publik lainnya, harus tetap jalan. Mereka akan mendapatkan jatah cuti pada hari lain secara bergantian. “Intinya seluruh pihak pasti mempertimbangkan mengenai jatah cuti tersebut,” ujarnya.

KOTA – Kebijakan cuti bersama berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri hanya berlaku untuk pegawai tertentu. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lamongan, M Kamil, mengatakan, kebijakan cuti bersama sepuluh hari tidak mutlak. Ada perusahaan yang menerapkan aturan lain dalam pelaksanaannya.

Menurut dia, aturan libur sepuluh hari itu bisa dirubah sesuai perjanjian kerja. Sebab, perusahaan dan karyawan sudah terikat kerjasama yang tertuang dalam kontrak. Perusahaan berhak mengatur berapa hari jatah cuti bagi karyawan. “Itu merupakan kesepakatan dua belah pihak,” ujarnya. 

Biasanya, lanjut dia, secara nasional perusahaan akan menerapkan libur tiga hari atau lebih. Apabila karyawan ingin mengajukan cuti tambahan, maka akan dipotong jatah cuti tahunan. 

Kamil menjelaskan, pihaknya memercayakan kepada perusahaan terkait cuti lebaran. “Saya rasa seluruh perusahaan sudah memahami aturan tersebut,” tuturnya.

Dia menilai libur sepuluh hari memang kurang efisien apabila diterapkan di perusahaan. Sebab, produksi harus jalan setelah cuti lebaran. Bahkan, kebijakan libur sepuluh hari tidak berlaku bagi seluruh PNS. Karena, untuk pelayanan, seperti rumah sakit, dishub, dan layanan publik lainnya, harus tetap jalan. Mereka akan mendapatkan jatah cuti pada hari lain secara bergantian. “Intinya seluruh pihak pasti mempertimbangkan mengenai jatah cuti tersebut,” ujarnya.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

Beri Vitamin Tiga Hari Sekali

Bersepeda untuk Jaga Kesehatan


/