27.8 C
Bojonegoro
Friday, June 2, 2023

70 Peserta Seleksi KPU Tidak Lolos

- Advertisement -

BOJONEGORO – Hasil seleksi administrasi calon komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) rencananya diumumkan hari ini (30/4). Hingga kemarin (29/4), tim seleksi (timsel) masih merampungkan penelitian berkas yang sudah dikirimkan. 

“Setelah meneliti semua berkasnya, ternyata banyak pendaftar yang tidak memenuhi syarat,” ujar Ketua Timsel Zona 3 Sholikin Jamik.

Sholikin melanjutkan, setiap kabupaten hanya 40 perserta yang lolos. Kecuali Ngawi. Sebab, Ngawi jumlah pendaftarnya hanya 36 orang. Dari jumlah itu empat orang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Dari total 262 pendaftar, sebanyak 70 perserta dinyatakan TMS.

- Advertisement -

Menurut Sholikin, rata-rata pendaftar yang berkasnya sampai ke timsel, banyak yang sekadar melamar pekerjaan. Namun, mereka tidak memiliki kompetensi di bidang kepemiluan. Pendaftar tidak bisa menunjukkan dokumen atau bukti pengalaman dalam kepemiluan.

Padahal, di daftar riwayat hidup mereka menuliskannya. “Justru yang dicantumkan pengalaman-pengalaman di luar pengalaman kepemiluan,” terang Sholikin.

Sholikin menjelaskan, di antara poin-poin yang harus diteliti adalah kompetensi peserta di bidang kepemiluan.

Pengalaman di bidang kepemiluan itu di antaranya, menjadi pegiat atau pemantau pemilu, pernah bekerja di sekretariat KPU, pernah menjadi komisioner KPU atau Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), pernah menjadi petugas panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), atau kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Itu semua dibuktikan dengan dokumen yang sah.

Selain itu, ada sejumlah persyaratan lain yang menyatakan peserta TMS. Yakni, pendaftar belum cukup usia, dokumen persyaratan tidak bermaterai, ijazah tidak dilegalisasi, dan tidak ada surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri(PN).

Selain itu, timsel juga memberikan pembobotan atau nilai lebih pada pendaftar yang memiliki pengalaman berorganisasi, karya tulis terkait kepemiluan, dan yang berpendidikan tinggi.

“Berbahagialah bagi pendaftar yang pendidikannya tinggi, punya pengalaman organisasi atau institusi, dan publikasi terkait dengan kepemiluan. Itu semua dibuktikan dengan dukumen pendukung. Pasti dinyatakan lulus seleksi administrasi,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pendaftar seleksi calon komisioner KPU diikuti oleh 262 peserta. Jumlah itu terdiri dari Bojonegoro, Lamongan, Tuban, Ngawi, dan Nganjuk.

BOJONEGORO – Hasil seleksi administrasi calon komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) rencananya diumumkan hari ini (30/4). Hingga kemarin (29/4), tim seleksi (timsel) masih merampungkan penelitian berkas yang sudah dikirimkan. 

“Setelah meneliti semua berkasnya, ternyata banyak pendaftar yang tidak memenuhi syarat,” ujar Ketua Timsel Zona 3 Sholikin Jamik.

Sholikin melanjutkan, setiap kabupaten hanya 40 perserta yang lolos. Kecuali Ngawi. Sebab, Ngawi jumlah pendaftarnya hanya 36 orang. Dari jumlah itu empat orang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Dari total 262 pendaftar, sebanyak 70 perserta dinyatakan TMS.

- Advertisement -

Menurut Sholikin, rata-rata pendaftar yang berkasnya sampai ke timsel, banyak yang sekadar melamar pekerjaan. Namun, mereka tidak memiliki kompetensi di bidang kepemiluan. Pendaftar tidak bisa menunjukkan dokumen atau bukti pengalaman dalam kepemiluan.

Padahal, di daftar riwayat hidup mereka menuliskannya. “Justru yang dicantumkan pengalaman-pengalaman di luar pengalaman kepemiluan,” terang Sholikin.

Sholikin menjelaskan, di antara poin-poin yang harus diteliti adalah kompetensi peserta di bidang kepemiluan.

Pengalaman di bidang kepemiluan itu di antaranya, menjadi pegiat atau pemantau pemilu, pernah bekerja di sekretariat KPU, pernah menjadi komisioner KPU atau Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), pernah menjadi petugas panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), atau kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Itu semua dibuktikan dengan dokumen yang sah.

Selain itu, ada sejumlah persyaratan lain yang menyatakan peserta TMS. Yakni, pendaftar belum cukup usia, dokumen persyaratan tidak bermaterai, ijazah tidak dilegalisasi, dan tidak ada surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri(PN).

Selain itu, timsel juga memberikan pembobotan atau nilai lebih pada pendaftar yang memiliki pengalaman berorganisasi, karya tulis terkait kepemiluan, dan yang berpendidikan tinggi.

“Berbahagialah bagi pendaftar yang pendidikannya tinggi, punya pengalaman organisasi atau institusi, dan publikasi terkait dengan kepemiluan. Itu semua dibuktikan dengan dukumen pendukung. Pasti dinyatakan lulus seleksi administrasi,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pendaftar seleksi calon komisioner KPU diikuti oleh 262 peserta. Jumlah itu terdiri dari Bojonegoro, Lamongan, Tuban, Ngawi, dan Nganjuk.

Artikel Terkait

Most Read

Penjual Benih Ikan Sumringah

Butuh Tenaga Pendamping

Artikel Terbaru

Lebih Suka Belajar Bersama

Terus Bersinergi dengan Media


/