BOJONEGORO – Mutasi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemkab Bojonegoro dipastikan terjadi. Namun, hingga kini waktu pelaksanaan mutasi masih belum jelas. Sebab, harus izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal itu karena mutasi saat ini dilakukan menjelang pemilihan bupati (pilbup).
“Masih belum. Masih terus digodok,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Zainuddin senin (29/1). Zainuddin menjelaskan, proses mutasi dan promosi tidak mudah. Apalagi, saat ini harus ada izin dari Kemendagri.
Informasi beredar, jumlah pejabat yang dimutasi sebanyak 40 PNS. Lokasinya dikabarkan akan berlangsung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Banjarsari. “Kalau itu saya belum bisa memastikan,” ujar mantan kepala dinas pendidikan (disdik) tersebut.
Dia memastikan, mutasi untuk mengisi jabatan yang kosong karena ada yang pensiun. Mulai camat hingga kepala seksi (kasi) dan kepala bidang (kabid) di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Baginya, mutasi dan promosi adalah hal biasa. Sebab, itu untuk membuat kinerja pelayanan tidak terganggu dengan banyaknya jabatan kosong. Hanya, mutasi PNS ramai diperbincangkan karena mendekati pilbup.
Saat ini, ujar Zainuddin, Bojonegoro kekurangan banyak PNS. Karena itu, pihaknya harus memanfaatkan PNS yang ada dengan baik. Sebab, hingga kini tidak ada rekrutmen CPNS dari pemerintah pusat. “Rencananya tahun ini akan ada rekrutmen.
Tapi kami belum menerima lebih jauh soal informasinya,” jelasnya. BKPP sudah menyusun formasi ke pusat. Hal itu, sesuai yang diperintahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ketua Panwaskab M. Yasin mengatakan, mutasi PNS adalah kegiatan pemerintahan. Namun, mutasi jangan dikaitkan dengan aktivitas politik. Sebab, PNS tidak boleh terlibat aktivitas politik. Itu tertuang Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Dia memastikan, PNS dilarang ikut kampanye, tim sukses. Sanksinya beragam, mulai denda hingga pemecatan.