BOJONEGORO – Praktik penyelewengan APBDes harus bisa ditekan dengan pengawasan dari masyarakat. Keterlibatan masyarakat diperlukan agar penggunaan APBDes bisa terarah. Hal ini setelah adanya sejumlah warga Desa Trojalu, Kecamatan Baureno, melaporkan dugaan penyelewengan APBDes 2016-2017.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Trojalu Suharno membenarkan bila ada masyarakat melaporkan dugaan penyelewengan APBDes. “Itu masyarakat yang lapor pekan kemarin di kejaksaan,” katanya senin (29/1).
Dia menjelaskan, temuan dugaan penyelewengan itu karena ada beberapa proyek yang didanai APBDes terjadi penggelembungaan anggaran. Misalnya, terdapat anggaran untuk pembangunan, namun faktanya tidak terjadi seperti apa yang tertuang dalam perencanaan. “Jadi faktanya tidak seperti itu,” ujarnya.
Ada proyek yang anggarannya mencapai Rp 77 juta. Namun, menurutnya pengerjaannya tidak sampai menghabiskan dana sampai sebegitu besar. “Jadi masih ada yang lain,” ucapnya.
Dia belum bisa mengatakan, berapa total keseluruhan yang diduga terjadi penyelewengan. Namun, dia meyakini apa yang disampaikan masyarakat itu berdasarkan pada APBDes yang telah dimiliki.
Artinya, lanjut dia, terlihat dari item, sudah bisa diduga ada yang kurang pas dalam pengerjaannya. Jadi, apa yang telah diserahkan masyarakat ke kejaksaan ini valid. “Kita tinggal menunggu dari kejaksaan seperti apa,” ujarnya berharap kejaksaan negeri (kejari) melakukan penyelidikan.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bojonegoro, Agung Budi Susetio, belum bisa memberikan kepastian apakah perkara ini masuk dalam penyelidikan atau sampai ke penyidikan. Sebab, saat ini pihaknya masih melakukan telaah atas laporan dari masyarakat itu. “Kami melakukan telaah dulu ya,” ujarnya.
Dia menegaskan, setelah telaah itu usai, baru nantinya kejari menentukan sikap atas laporan dari warga tersebut. “Jadi ya belum ada tim saat ini,” ujarnya membantah adanya kabar tim kejari sudah ada yang turun di lapangan melakukan pengumpulan data dan keterangan (pulbaket).
Saat ini, kejari juga mengusut dugaan penyelewengan APBDes Desa Jari, Kecamatan Gondang. Kades dan bendaharanya ditetapkan sebagai tersangka. Perkara segera memasuki ranah persidangan.