23.2 C
Bojonegoro
Friday, June 9, 2023

Cabuli Anak 16 Tahun, Seorang Remaja Dituntut 6 Tahun

- Advertisement -

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Terdakwa kasus asusila dengan korban anak di bawah umur bernama Feri Eswandi jalani sidang tuntutan kemarin (27/12). Sidang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro secara virtual. Terdakwa berusia 18 tahun itu dituntut jaksa penuntut umum (JPU) pidana penjara selama enam tahun.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Arfan Halim mengatakan, sebenarnya jadwal sidang tuntutan pada Senin lalu (20/12). Namun, karena tim JPU belum siap membacakan tuntutannya, sehingga sidang tuntutan ditunda dan digelar kemarin.

Tuntutan pidana enam tahun berdasar dakwaan pasal 76 E jo pasal  82 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Terdakwa dituntut akibat melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun.

“Terdakwa dituntut pidana penjara selama enam tahun. Juga pidana denda Rp 5 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan,” tuturnya melalui pesan singkat WhatsApp kemarin.

Djoni Wahyu penasihat hukum terdakwa membenarkan Feri Eswandi dituntut pidana penjara selama enam tahun. Agenda sidang selanjutnya pembacaan nota pembelaan (pledoi). “Kami akan susun nota pembelaannya dan akan kami bacakan Senin depan (3/1),” bebernya.

- Advertisement -

Perlu diketahui, terdakwa asal Kecamatan Ngasem awalnya berkenalan lewat Facebook sekitar September lalu. Kemudian terdakwa mencabuli korban di rumah korban. Lalu, ketahuan ayah korban, akhirnya terdakwa dilaporkan ke pihak kepolisian.

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Terdakwa kasus asusila dengan korban anak di bawah umur bernama Feri Eswandi jalani sidang tuntutan kemarin (27/12). Sidang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro secara virtual. Terdakwa berusia 18 tahun itu dituntut jaksa penuntut umum (JPU) pidana penjara selama enam tahun.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Arfan Halim mengatakan, sebenarnya jadwal sidang tuntutan pada Senin lalu (20/12). Namun, karena tim JPU belum siap membacakan tuntutannya, sehingga sidang tuntutan ditunda dan digelar kemarin.

Tuntutan pidana enam tahun berdasar dakwaan pasal 76 E jo pasal  82 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Terdakwa dituntut akibat melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun.

“Terdakwa dituntut pidana penjara selama enam tahun. Juga pidana denda Rp 5 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan,” tuturnya melalui pesan singkat WhatsApp kemarin.

Djoni Wahyu penasihat hukum terdakwa membenarkan Feri Eswandi dituntut pidana penjara selama enam tahun. Agenda sidang selanjutnya pembacaan nota pembelaan (pledoi). “Kami akan susun nota pembelaannya dan akan kami bacakan Senin depan (3/1),” bebernya.

- Advertisement -

Perlu diketahui, terdakwa asal Kecamatan Ngasem awalnya berkenalan lewat Facebook sekitar September lalu. Kemudian terdakwa mencabuli korban di rumah korban. Lalu, ketahuan ayah korban, akhirnya terdakwa dilaporkan ke pihak kepolisian.

Artikel Terkait

Most Read

Tinggal Pengecoran

PT DESI Bakal Dilarang Beroperasi

Artikel Terbaru


/