TUBAN, Radar Tuban – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada serentak 2019 sudah diundangkan KPU RI sejak awal Agustus lalu. Peraturan ini salah satunya mengatur tentang syarat dan tahapan bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan atau independen. Pasca keluarnya regulasi ini, hingga kini belum terlihat tanda-tanda munculnya bakal calon bupati-wakil bupati dari jalur perorangan.
Divisi Perencanaan dan Data KPUK Tuban Mohammad Nurokhib dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban mengatakan, hingga kini belum ada satu pun bakal calon bupati maupun wabup yang konsultasi ke KPUK Tuban. Baik sekadar bertanya maupun konsultasi terkait aturan dan syarat bakal calon jalur independen. ‘’Sampai saat ini belum ada (yang konsultasi, Red),’’ kata dia.
Namun demikian, Rokib, sapaan akrabnya enggan berspekulasi terkait ada tidaknya calon bupati maupun calon wabup dari jalur nonpartai tersebut. Sebab, jadwal pendaftaran jalur independen masih cukup lama. Dimulai 11 Desember.
Dikatakan Rokib, jika berniat maju dari jalur independen, saat ini bisa memulai mengumpulkan dukungan masyarakat. ‘’Kita tunggu saja,’’ imbuh dia.
Dalam sejarah pesta demokrasi, Tuban termasuk salah satu kabupaten di Jatim yang dua kali memunculkan calon bupati dan calon wabup independen. Pada Pilkada 2015 muncul pasangan independen Zakky Mahbub-Dwi Susiantin
Budiarti (Zadit) ketika menghadapi pasangan incumbent Fathul Huda dan Noor Nahar Hussein. Sementara pada Pilkada 2011, muncul dua pasangan calon perseorangan. Mereka adalah Bambang Lukmantono-Edi Toyibi dan Chamim Amir-Ashadi Suprapto.
Sebagaimana diketahui, syarat calon perseorangan untuk ikut meramaikan pesta demokrasi pilkada serentak 2020 kian berat. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, syarat dukungan calon independen dengan jumlah penduduk yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 500 ribu sampai 1.000.000, minimal 7,5 persen dari DPT terakhir di kabupaten/kota setempat. Karena jumlah DPT terakhir di Tuban kurang dari 1 juta, maka jumlah dukungan calon independen di Bumi Wali masuk kategori 7,5 persen.
Jumlah dukungan yang wajib dibuktikan dengan e-KTP itu naik 1 persen dibanding Pilkada 2015 sebanyak 6,5 persen. Adapun angka DPT terakhir di Tuban yang digunakan dalam pemilu serentak 2019 mencapai 939.765 orang. Praktis, untuk bisa maju sebagai bakal calon bupati dari jalur independen harus mendapat dukungan minimal 68 ribu e-KTP.