Radar Bojonegoro – Talok Residence dipastikan tetap dikelola PT Etika Dharma Bangun Sarana (EDBS). Itu setelah ada perpanjangan kerja sama antara PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS) dan PT EDBS. Namun, bagi hasil keuntunganya masih belum berubah.
PT BBS masih berupaya menaikkan nilai bagi hasil itu. Selama ini perbedaan bagi hasil keuntungan antara PT BBS dan PT Etika atau EDBS terlalu jauh atau tak berimbang. PT BBS hanya menerima 5 persen dari nilai sewa. Sedangkan, PT EDBS menerima 95 persen. DPRD meminta PT BBS benar-benar merealisasikan kenaikan bagi hasil itu.
Direktur PT BBS Thomas Gunawan menjelaskan, ada beberapa kontrak di Talok Residence. Pertama kontrak kerja sama antara PT BBS dan pemkab dalam menyewakan tanah. Kontrak itu berakhir Juni mendatang. Kemudian, kontrak antara PT BBS dan PT EDBS dalam pembangunan, operasional, dan penyewaan. Terakhir kontrak antara PT EDBS dengan Pertamina EP Cepu (PEPC). ‘’Kontrak-kontrak itu bisa diperpanjang jika Pertamina EP Cepu memperpanjang kontrak sewa di Talok Residence,’’ jelasnya.
Maret lalu, Pertamina EP Cepu sudah memastikan mereka memperpanjang kontrak hingga akhir tahun ini. Sehingga, kontrak antara PT BBS dan EDBS juga diperpanjang. ‘’Atas dasar itu, sejumlah kontrak lainnya juga ikut diperpanjang. PT BBS juga sudah mengajukan perpanjangan sewa lahan ke pemkab,’’ jelasnya.
Kini, PT BBS melakukan negosiasi bagi hasil keuntungan. Masa kontrak antara PT BBS dan PT EDBS berakhir Mei mendatang. Dalam perjanjian itu disebutkan bahwa setelah kerja sama berakhir bangunan Talok Residence menjadi milik pemkab. ‘’Jadi, kami melakukan negosiasi untuk kenaikan fee itu karena kontraknya memang akan berakhir,’ jelasnya.
Thomas menjelaskan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan PT EDBS terkait hal itu. Dalam waktu dekat akan berlangsng proses negosiasinya. ‘’Yang jelas kami udah menawarkan kenaikan fee,’’ tuturnya.
Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro Sally Atyasasmi mengatakan, PT BBS harus berusaha keras melakukan negosiasi itu. Sangat tidak adil jika bagi hasil diterima PT BBS hanya 5 persen. Apalagi nilai kontraknya saat ini Rp 29 miliar. ‘’Jadi harus dinaikkan,’’ jelasnya.
Menurut Sally, dengan berakhirnya sejumlah kontrak itu, bagi hasil antara PT BBS dan PT EDBS harus 50:50. Sehingga, pemkab bisa mendapatkan dividen atau bagi hasil yang cukup signifikan. ‘’Ini harus dilakukan terus. Kami di DPRD siap membantu negosiasi,’’ jelasnya. Hingga berita ini ditulis Jawa Pos Radar Bojonegoro belum mendapat konfirmasi dari PT EDBS.