32.4 C
Bojonegoro
Thursday, June 1, 2023

Diringkus, Pencuri 20 Ponsel di Konter

- Advertisement -

TUBAN, Radar Tuban – Setelah menguras ponsel dagangan di sebuah konter di Desa Montongsekar, Kecamatan Montong pada 17 Agustus lalu, M. Ali Sodikin, kabur ke Jateng. Selama empat bulan, pria 46 tahun tersebut menjadi buron. Untuk mencukupi kebutuhannya, dia menjual 20 ponsel hasil curiannya di sebuah konter di Rembang, Jateng.
Residivis kasus perjudian tersebut diamankan saat pulang ke rumahnya yang tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan rilis kasus di Mapolres Tuban kemarin (27/12), Ali diketahui mencuri 20 ponsel dan 6 replika ponsel. Wakapolres Tuban Kompol Priyanto mengatakan, pemilik konter melaporkan pencurian pada 17 Agustus lalu sekitar pukul 08.00. Modus operandi pelaku membobol konter tersebut dengan memotong gembok pintu konter dengan gergaji. Dua puluh ponsel yang dicuri senilai Rp 45,9 juta.
Perwira berpangkat melati satu di pundak ini mengemukakan, terungkapnya kasus tersebut berdasar pelacakan nomor imei ponsel. Dari hasil pelacakan, kata Priyanto, petugas Satreskrim Polres Tuban berhasil mengendus keberadaan barang hasil kejahatan tersebut di sebuah konter di Rembang, Jateng. ‘’Karena berdosbuk lengkap, ponsel curian ini dijual dengan harga normal,’’ jelasnya.
Ketika petugas mendatangi konter sebut, semua ponsel hasil curian habis terjual. Setelah ditelusuri, polisi berhasil mengamankan lima unit. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke-5e KUHP. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.

TUBAN, Radar Tuban – Setelah menguras ponsel dagangan di sebuah konter di Desa Montongsekar, Kecamatan Montong pada 17 Agustus lalu, M. Ali Sodikin, kabur ke Jateng. Selama empat bulan, pria 46 tahun tersebut menjadi buron. Untuk mencukupi kebutuhannya, dia menjual 20 ponsel hasil curiannya di sebuah konter di Rembang, Jateng.
Residivis kasus perjudian tersebut diamankan saat pulang ke rumahnya yang tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan rilis kasus di Mapolres Tuban kemarin (27/12), Ali diketahui mencuri 20 ponsel dan 6 replika ponsel. Wakapolres Tuban Kompol Priyanto mengatakan, pemilik konter melaporkan pencurian pada 17 Agustus lalu sekitar pukul 08.00. Modus operandi pelaku membobol konter tersebut dengan memotong gembok pintu konter dengan gergaji. Dua puluh ponsel yang dicuri senilai Rp 45,9 juta.
Perwira berpangkat melati satu di pundak ini mengemukakan, terungkapnya kasus tersebut berdasar pelacakan nomor imei ponsel. Dari hasil pelacakan, kata Priyanto, petugas Satreskrim Polres Tuban berhasil mengendus keberadaan barang hasil kejahatan tersebut di sebuah konter di Rembang, Jateng. ‘’Karena berdosbuk lengkap, ponsel curian ini dijual dengan harga normal,’’ jelasnya.
Ketika petugas mendatangi konter sebut, semua ponsel hasil curian habis terjual. Setelah ditelusuri, polisi berhasil mengamankan lima unit. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke-5e KUHP. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/