27.6 C
Bojonegoro
Wednesday, March 29, 2023

Ada Pajak Masuk ke PAD

Terdata 60 Tempat Karaoke, Baru Empat Berizin

- Advertisement -

BLORA, Radar Bojonegoro – Perizinan tempat hiburan, kafe, dan karaoke di daerah masih minim. Belum ada penambahan hingga September ini. Data sebelumnya 68 lokasi hiburan, ternyaa hanya empat yang mengantongi izin. Namun, pajaknya masih tetap mengalir kepada daerah.

 

Kabid Pariwisata Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Dinporabudpar) Blora Isti Nuratri menjelaskan, dari 68 tempat hiburan kafe dan karaoke, belum ada penambahan izin. Hingga September tercatat empat tempat usaha hiburan mengantongi izin.

 

Terkait kendala, Isti menjelaskan pelaku usaha hiburan perlu datang ke dinas melakukan pengaduan. Jika tidak mengadu, pihaknya tidak bisa mendeteksi kendala terdapat di lapangan. Sedangkan, ketika turun ke lapangan butuh tenaga ekstra. “Seharusnya pendaftaran izin usaha hiburan melalui dinas perizinan, nanti kalau sudah ada pengajuan baru kami turun ke lapangan,” ujarnya.

- Advertisement -

 

Menurut Isti, bagi tempat karaoke resmi dipastikan menyumbang pendapatan daerah. Sesuai aturan, usaha hiburan dikenakan pajak. “Untuk yang belum berizin kami akan cek dahulu sudah membayar atau tidak,” jelasnya.

 

Kabid Perencanaan dan Penetapan Pendapatan Daerah Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora Ika Wulan Prafitri menjelaskan, sekitar 60-an tempat hiburan karaoke telah membayar pajak, namun terkait nilai masuk dalam PAD, pihaknya mengaku masih perlu perekapan. “Karena karaoke masuk pajak hiburan, sedangkan pajak hiburan klasifikasinya ada banyak. Kalau untuk karaoke saja kami butuh merekapnya lagi,” ungkap dia.

 

Sebelumnya, satpol PP menutup tempat hiburan karaoke di Kecamatan Todanan. Penutupan tertuang Surat Pemberitahuan Pemkab Blora Satpol PP Nomor 303/1070 2022, pada 21 September 2022. Berdasar surat pemberitahuan, usaha karaoke di Kecamatan Todanan telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Berdasar hasil monitoring dan evaluasi di lapangan, usaha karaoke di wilayah Kecamatan Todanan menyalahi dan melanggar ketentuan pasal 43 ayat (3) dan pasal 53. (luk/rij)

BLORA, Radar Bojonegoro – Perizinan tempat hiburan, kafe, dan karaoke di daerah masih minim. Belum ada penambahan hingga September ini. Data sebelumnya 68 lokasi hiburan, ternyaa hanya empat yang mengantongi izin. Namun, pajaknya masih tetap mengalir kepada daerah.

 

Kabid Pariwisata Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Dinporabudpar) Blora Isti Nuratri menjelaskan, dari 68 tempat hiburan kafe dan karaoke, belum ada penambahan izin. Hingga September tercatat empat tempat usaha hiburan mengantongi izin.

 

Terkait kendala, Isti menjelaskan pelaku usaha hiburan perlu datang ke dinas melakukan pengaduan. Jika tidak mengadu, pihaknya tidak bisa mendeteksi kendala terdapat di lapangan. Sedangkan, ketika turun ke lapangan butuh tenaga ekstra. “Seharusnya pendaftaran izin usaha hiburan melalui dinas perizinan, nanti kalau sudah ada pengajuan baru kami turun ke lapangan,” ujarnya.

- Advertisement -

 

Menurut Isti, bagi tempat karaoke resmi dipastikan menyumbang pendapatan daerah. Sesuai aturan, usaha hiburan dikenakan pajak. “Untuk yang belum berizin kami akan cek dahulu sudah membayar atau tidak,” jelasnya.

 

Kabid Perencanaan dan Penetapan Pendapatan Daerah Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora Ika Wulan Prafitri menjelaskan, sekitar 60-an tempat hiburan karaoke telah membayar pajak, namun terkait nilai masuk dalam PAD, pihaknya mengaku masih perlu perekapan. “Karena karaoke masuk pajak hiburan, sedangkan pajak hiburan klasifikasinya ada banyak. Kalau untuk karaoke saja kami butuh merekapnya lagi,” ungkap dia.

 

Sebelumnya, satpol PP menutup tempat hiburan karaoke di Kecamatan Todanan. Penutupan tertuang Surat Pemberitahuan Pemkab Blora Satpol PP Nomor 303/1070 2022, pada 21 September 2022. Berdasar surat pemberitahuan, usaha karaoke di Kecamatan Todanan telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Berdasar hasil monitoring dan evaluasi di lapangan, usaha karaoke di wilayah Kecamatan Todanan menyalahi dan melanggar ketentuan pasal 43 ayat (3) dan pasal 53. (luk/rij)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/