- Advertisement -
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Sekolah penerima dana alokasi khusus (DAK) harus bersiap perbaikan ruang kelas. Dinas Pendidikan (Disdik) Bojonegoro memproses pencairan dana dari pusat itu. Tahap pertama sekolah menerima 25 persen dari total pagu. Dana dicairkan di rekening berbeda dengan rekening sekolah.
Tahun ini total DAK akan diberikan ke Bojonegoro sebesar Rp 18,1 miliar. Dana itu akan diberikan kepada 82 sekolah, penerimanya sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). Nilainya beragam, mulai Rp 120 juta hingga Rp 833 juta.
Kabid Pendidikan Dasar Disdik Fatkhur Rochim mengatakan, minggu depan sekolah akan menerima pencairan DAK itu. Anggaran tidak cair di rekening sekolah. Namun, cair di rekening tim pelaksana pekerjaan diketuai komite sekolah. Tim membuat rekening baru menerima DAK.
- Advertisement -
Pencairan dana itu hanya bisa dilakukan komite, bendahara komite, dan kepala sekolah (Kasek). Dana itu tidak dicampur dengan rekening sekolah. Alokasi anggaran bisa tercampur dengan anggaran lainnya, seperti bantuan operasional sekolah (BOS). Karena itu rekening DAK dipisah.
‘’Saya masih belum tahu terkait rekening itu bisa dipakai atau tidak setelah proyek selesai,’’ jelasnya.
Menurut Rochim, aturan DAK tahun ini berbeda tahun lalu. Tahun ini pencairan DAK hanya bisa dilakukan di rekening berbeda. Tahun lalu DAK bisa dicairkan di rekening kas daerah. Karena itu pengerjannya bisa secara kontraktual. ‘’Tahun ini pengerjan kontraktual oleh komite sekolah,’’ jelasnya. (zim/rij)
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Sekolah penerima dana alokasi khusus (DAK) harus bersiap perbaikan ruang kelas. Dinas Pendidikan (Disdik) Bojonegoro memproses pencairan dana dari pusat itu. Tahap pertama sekolah menerima 25 persen dari total pagu. Dana dicairkan di rekening berbeda dengan rekening sekolah.
Tahun ini total DAK akan diberikan ke Bojonegoro sebesar Rp 18,1 miliar. Dana itu akan diberikan kepada 82 sekolah, penerimanya sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). Nilainya beragam, mulai Rp 120 juta hingga Rp 833 juta.
Kabid Pendidikan Dasar Disdik Fatkhur Rochim mengatakan, minggu depan sekolah akan menerima pencairan DAK itu. Anggaran tidak cair di rekening sekolah. Namun, cair di rekening tim pelaksana pekerjaan diketuai komite sekolah. Tim membuat rekening baru menerima DAK.
- Advertisement -
Pencairan dana itu hanya bisa dilakukan komite, bendahara komite, dan kepala sekolah (Kasek). Dana itu tidak dicampur dengan rekening sekolah. Alokasi anggaran bisa tercampur dengan anggaran lainnya, seperti bantuan operasional sekolah (BOS). Karena itu rekening DAK dipisah.
‘’Saya masih belum tahu terkait rekening itu bisa dipakai atau tidak setelah proyek selesai,’’ jelasnya.
Menurut Rochim, aturan DAK tahun ini berbeda tahun lalu. Tahun ini pencairan DAK hanya bisa dilakukan di rekening berbeda. Tahun lalu DAK bisa dicairkan di rekening kas daerah. Karena itu pengerjannya bisa secara kontraktual. ‘’Tahun ini pengerjan kontraktual oleh komite sekolah,’’ jelasnya. (zim/rij)