26 C
Bojonegoro
Sunday, May 28, 2023

Dispensasi Nikah Naik Lima Kali Lipat 

- Advertisement -

LAMONGAN, Radar Lamongan – Angka permohonan dispensasi kawin naik tajam selama periode Januari – Mei ini. Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Lamongan, lima bulan awal di tahun ini terdata 121 permohonan. Sedangkan tahun lalu dalam periode sama hanya ada 22 permohonan. 

Menurut Panitera Muda Hukum PA Lamongan, Mazir, khusus bulan lalu ada 17 permohonan yang masuk. Sedangkan per kemarin (27/5) di bulan ini ada 35 permohonan. 

Mazir menjelaskan, pemohon mengajukan dispensasi karena terbentur usianya masih di bawah batas minimal. Berdasarkan pasal 7 ayat 1 UU Nomor 16 tentang perkawinan tahun 2019, perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan perempuan sudah mencapai umur 19 tahun. 

Jika pasangan yang menikah usianya kurang dari 19 tahun, maka wajib dispensasi ke PA disertai alasan dan bukti pendukung yang kuat.

‘’Dari pihak perempuan ada yang harus menikah karena faktor kecelakaan atau hamil di luar nikah. Sedangkan dari pihak laki-laki seperti kasus di wilayah pantura, mereka sudah mampu bekerja. Penghasilannya sebagai nelayan sekitar Rp 3 juta hingga Rp 6 juta per bulan dirasa sudah bisa bertanggung jawab terhadap istrinya. Kalau nunggu usianya sampai di 20-an kelamaan. Sehingga majelis hakim dalam memutuskan juga lihat situasi. Sebisa mungkin pemohon dibangun dan disadarkan untuk menunda pernikahan serta mencabut permohonannya. Karena ini bukan faktor kecelakaan,’’ jelasnya.

- Advertisement -

Mazir menambahkan, laki-laki atau perempuan yang berusia 19 tahun lebih matang dari segi fisik dan psikologis untuk bersama-sama membangun rumah tangga yang sakinah. Jika menikah di usia kurang dari 17 tahun, maka dinilai masih labil untuk mengambil keputusan penting ketika berkeluarga.

‘’Rasulullah juga mencontohkan kematangan jiwa seseorang terjadi di usia 25 tahun karena sudah mandiri dan siap lahir batin untuk berumah tangga,’’ katanya.

Angka perceraian di Lamongan selama Januari – Mei per kemarin terdata 700 perkara cerai gugat dan 317 perkara cerai talak. Angka ini tidak berbeda jauh dengan periode yang sama tahun lalu per 25 Mei, yakni 706 perkara cerai gugat dan 349 perkara talak. 

PA Lamongan mencatat April lalu ada 110 perkara perceraian. Rinciannya, 82 cerai gugat dan 28 cerai talak. Sedangkan bulan ini hingga kemarin (27/5) berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), ada 54 perkara perceraian terdiri atas 42 cerai gugat dan 12 cerai talak. 

Menurut Mazir, penurunan angka penceraian dengan perbandingan April dan Mei, bisa terjadi karena masing-masing pihak memilih untuk tidak meneruskan perkara di jalur hukum.

‘’Sebenarnya banyak faktor yang mempengaruhi. Ada yang takut datang ke PA karena pandemi Covid-19. Sehingga mereka memilih menyimpan dulu masalah rumah tangganya dan mencoba menata kembali agar tidak cerai,’’ ujarnya epada Jawa Pos Radar Lamongan, kemarin (27/5).

Dia menyatakan, proses perkara perceraian rerata memakan waktu selama empat bulan. Jika salah satu pihak tidak menghadiri sidang setelah masa pemanggilan selama dua bulan, maka majelis hakim langsung menjatuhkan putusan. Mayoritas faktor yang menyebabkan perceraian di Kabupaten Lamongan adalah ekonomi, sering cekcok antarpasangan karena tidak cocok, dan zina.

‘’Zina itu istilah yang digunakan PA. Kalau istilah umumnya ya selingkuh. Di sini juga lebih banyak cerai gugat dibandingkan cerai talak,’’ tuturnya.

LAMONGAN, Radar Lamongan – Angka permohonan dispensasi kawin naik tajam selama periode Januari – Mei ini. Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Lamongan, lima bulan awal di tahun ini terdata 121 permohonan. Sedangkan tahun lalu dalam periode sama hanya ada 22 permohonan. 

Menurut Panitera Muda Hukum PA Lamongan, Mazir, khusus bulan lalu ada 17 permohonan yang masuk. Sedangkan per kemarin (27/5) di bulan ini ada 35 permohonan. 

Mazir menjelaskan, pemohon mengajukan dispensasi karena terbentur usianya masih di bawah batas minimal. Berdasarkan pasal 7 ayat 1 UU Nomor 16 tentang perkawinan tahun 2019, perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan perempuan sudah mencapai umur 19 tahun. 

Jika pasangan yang menikah usianya kurang dari 19 tahun, maka wajib dispensasi ke PA disertai alasan dan bukti pendukung yang kuat.

‘’Dari pihak perempuan ada yang harus menikah karena faktor kecelakaan atau hamil di luar nikah. Sedangkan dari pihak laki-laki seperti kasus di wilayah pantura, mereka sudah mampu bekerja. Penghasilannya sebagai nelayan sekitar Rp 3 juta hingga Rp 6 juta per bulan dirasa sudah bisa bertanggung jawab terhadap istrinya. Kalau nunggu usianya sampai di 20-an kelamaan. Sehingga majelis hakim dalam memutuskan juga lihat situasi. Sebisa mungkin pemohon dibangun dan disadarkan untuk menunda pernikahan serta mencabut permohonannya. Karena ini bukan faktor kecelakaan,’’ jelasnya.

- Advertisement -

Mazir menambahkan, laki-laki atau perempuan yang berusia 19 tahun lebih matang dari segi fisik dan psikologis untuk bersama-sama membangun rumah tangga yang sakinah. Jika menikah di usia kurang dari 17 tahun, maka dinilai masih labil untuk mengambil keputusan penting ketika berkeluarga.

‘’Rasulullah juga mencontohkan kematangan jiwa seseorang terjadi di usia 25 tahun karena sudah mandiri dan siap lahir batin untuk berumah tangga,’’ katanya.

Angka perceraian di Lamongan selama Januari – Mei per kemarin terdata 700 perkara cerai gugat dan 317 perkara cerai talak. Angka ini tidak berbeda jauh dengan periode yang sama tahun lalu per 25 Mei, yakni 706 perkara cerai gugat dan 349 perkara talak. 

PA Lamongan mencatat April lalu ada 110 perkara perceraian. Rinciannya, 82 cerai gugat dan 28 cerai talak. Sedangkan bulan ini hingga kemarin (27/5) berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), ada 54 perkara perceraian terdiri atas 42 cerai gugat dan 12 cerai talak. 

Menurut Mazir, penurunan angka penceraian dengan perbandingan April dan Mei, bisa terjadi karena masing-masing pihak memilih untuk tidak meneruskan perkara di jalur hukum.

‘’Sebenarnya banyak faktor yang mempengaruhi. Ada yang takut datang ke PA karena pandemi Covid-19. Sehingga mereka memilih menyimpan dulu masalah rumah tangganya dan mencoba menata kembali agar tidak cerai,’’ ujarnya epada Jawa Pos Radar Lamongan, kemarin (27/5).

Dia menyatakan, proses perkara perceraian rerata memakan waktu selama empat bulan. Jika salah satu pihak tidak menghadiri sidang setelah masa pemanggilan selama dua bulan, maka majelis hakim langsung menjatuhkan putusan. Mayoritas faktor yang menyebabkan perceraian di Kabupaten Lamongan adalah ekonomi, sering cekcok antarpasangan karena tidak cocok, dan zina.

‘’Zina itu istilah yang digunakan PA. Kalau istilah umumnya ya selingkuh. Di sini juga lebih banyak cerai gugat dibandingkan cerai talak,’’ tuturnya.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/