HJL – Integrasi Aplikasi, sesuai Perpres 95 tahun 2018 tentang SPBE dilakukan dalam 2 point dengan intinya pelayanan yaitu integrasi pada Penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan Pelayanan Publik. Pada penyelenggaraan, adminitrasi pemerintahan, sesuai dengan keinginan bapak bupati Fadeli SH,MM agar diintegrasikannya tiga aplikasi inti yaitu E Planning, E Budgetting dan E Controlling.
Integrasi pada pelayanan publik, telah dilakukan dengan mengintegrasikan beberapa aplikasi pelayanan seperti aplikasi RSUD dengan Disduk capil, Perzela dengan disduk capil, Paten dengan disduk capil dan yang lainya. Pengintegrasian aplikasi, yang dilakukan tidak akan berhasil tanpa dukungan regulasi dan optimalisasi pembangunan infrastuktur TIK, Lamongan punya renduk TIK dan Perbup tentang E Gov yang mendukung perkembangan IT. Di sisi itu, infrastruktur Lamongan punya jaringan Fiber optik di tersebar di beberapa titik.
Dari tiga aplikasi itu, KPK komisi pemberantasan korupsi lebih menitik beratkan pada dua integrasi aplikasi yaitu E Planning dan E Budgetting. Yang nantinya, akan dapat dilihat konsistensi antara perencanaan program dan kegiatan dengan pelaksanaan yg didanai oleh APBD (Penganggaran) yaitu money follow program dan money follow function. Pada saat ini integrasi e planning dan e budgetting di Lamongan sudah berjalan meskipun blm sempurna, item yg diintegrasikan adalah indikator kinerja, kode rek, SSH. Bahkan sekarang berkembang pada penggunaan ASB dalam pengintegrasiannya.
Dinas Komunikasi dan Informatika Lamongan, mengembangkan inovasi digital dalam Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PID) untuk implementasi Keterbukaan Informasi Publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Kominfo harus terus menatap masa depan. Serta mengantisipasi, tantangan era digital yang memungkinkan seluruh layanan sudah menjadi secara online.
PPID pada masa depan mungkin hanya menggunakan digital saja, tidak lagi ada desk. Orang yang meminta informasi juga mungkin berpikir buat apa datang, sudah ada media Online juga yang sudah sangat terbuka. Selain itu juga Dinas Kominfo, telah memaparkan Inovasi yang dibuat oleh PPID Kabupaten Lamongan dalam upayanya untuk selalu mengumumkan dan menyediakan dan memutakhirkan informasi yang dapat diakses oleh public.
Inovasi pertama PPID adalah, memberikan pengarahan dan pendampingan terhadap Pembentukan PPID Di tingkat OPD, Kecamatan sampai Desa. Inovasi membuat aplikasi, E-PPID versi website dan mobile yang dapat diakses oleh pemohon informasi melalui smart phone yang dalam dekat ini akan Di launching.
Kiranya inovasi-inovasi tersebut dapat di kembangkan, sehingga terwujud kinerja PPID di lingkungan Dinas Kominfo yang Professional, Responsive, Inovative, Modern, dan Enthusiastic
Merupakan MoU antara Kemenkominfo RI dengan Pemerintah Kabupaten Lamongan Pusat Komunitas Kreatif adalah suatu bangunan yang difasilitasi media transformasi berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam rangka meningkatkan pengetahuan, kreatifitas dan kemampuan masyarakat, khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sehingga mampu mentransformasikan kegiatan manual bisnis menjadi elektronik bisnis.