TUBAN – Perangkat desa yang terindikasi kuat mengotaki pengoperasian tambang pasar silika ilegal di Desa Latsari, Kecamatan Bancar ditetapkan tersangka. Perangkat desa tersebut, sekretaris desa setempat, Tarsono.Jeratan hukumnya pasal 359 KUHP. Sangkaannya, karena kealpaannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Tarsono terjerat pasal ini karena pekerja tambangnya bernama Suparman, 30, meninggal dunia pada Kamis (22/3). Penetapan perangkat desa setempat sebagai tersangka kasus tersebut melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Kasatreskrim Polres Tuban AKP Iwan Hari Poerwanto mengatakan, Tarsono bertahun-tahun mengoperasikan tambang tanpa izin operasional. Itu diperberat dengan status lahan yang merupakan milik negara yang dilarang untuk dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
‘’Yang bersangkutan sudah diperiksa dan kami tetapkan tersangka,’’ tegas dia..Meski ditetapkan tersangka, Tarsono belum ditahan. Pertimbangannya, penyidik masih mengumpulkan saksi ahli.
Kasus tersebut menambah panjang daftar perangkat desa yang terlibat pengelolaan tambang ilegal. Sebelumnya, Kepala Desa Jadi, Kecamatan Semanding Munir terancam menjadi tersangka karena statusnya sebagai pemilik tambang batu kumbung yang menewaskan Piter, 55, satu pekerjanya, Sabtu (17/3).
Jika terbukti, dua perangkat desa sekaligus tokoh masyarakat tersebut dijerat kasus hukum. Di Tuban, bukan hal baru perangkat desa berperan mengotaki tambang ilegal.
Baik tambang kumbung, pasir kuarsa, pasir sungai, maupun tambang lain. Biasanya, status kepemilikan tambang ilegal tersebut baru tercium jika sudah menelan korban jiwa.