KOTA – Pedagang kaki lima (PKL) di Kota Lamongan mulai ditertibkan intensif. Khususnya yang berjualan di trotoar dan pinggir jalan. Namun mereka direncanakan diperbolehkan berjualan di lokasi-lokasi itu pada sore hingga malam hari.
Kasi Trantibbun Satpol PP Lamongan, Bambang Yustiono mengatakan, razia PKL di lokasi-lokasi terlarang tersebut terus diintensifkan saat siang hari. Beberapa ruas jalan sudah berhasil dibersihkan dari PKL. Namun beberapa ruas jalan lagi masih terdapat PKL. Seperti di Jalan Dr.wahidin, Sumargo dan Veteran masih belum tuntas penertiban. Semua yang berjualan di lokasi itu sudah diberi peringatan dua kali, namun tidak ada respon. ‘’Akan terus kami tertibkan,’’ katanya rabu (27/2).
Meski begitu, lanjut dia, direncanakan para PKL diperbolehkan berjualan di lokasi-lokasi terlarang tersebut, tapi dibatasi pada sore hingga malam hari. Sedangkan pada pagi hingga sore hari hari tetap dilarang. Ketentuan itu mengacu peraturan daerah (perda) nomer 4 tahun 2007 tentang tantribun (ketentraman dan ketertiban) di Lamongan. ‘’Kita masih menunggu disperindag (dinas perindustrian dan perdagangan,Red) terkait itu. Termasuk mengumpulkan para pedagang,’’ ujarnya.
Menurut dia, diharapkan ada kesepakatan antara disperindag dan PKL terkait batasan waktu berjualan di tepi jalan pada sore hingga malam hari. ‘’Termasuk pedagang keliling atau PKL menggunakan kendaraan juga ikut diatur. Tentu mereka tidak bisa berhenti lama di lokasi tertentu,’’ ujarnya.