LAMONGAN – Seorang pengamen bernama Lugito,43, asal Desa Ngablak Kecamatan Dander Bojonegoro diamankan anggota Polsek Lamongan selasa (27/2) siang. Sebab dia kedapatan menjual pil koplo. Dia ditangkap saat nongkrong di Jalan Panglima Sudirman. Dari saku celananya, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 106 butir pil koplo. Pil setan itu dibungkus dengan bekas pembungkus rokok. ‘’Ada beberapa bungkus. Satu bungkus sebanyak 10 butir,’’ ungkap Kapolsek Kota Lamongan, Kompol Johar Nawawi selasa (27/2).
Menurut dia, penangkapan tersangka dari informasi masyarakat, yang menyatakan seorang pengamen menjual pil koplo saat istrirahat. Selanjutnya anggota polsek melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan kebenaran informasi tersebut, kemudian dilakukan penangkapan tersangka saat menunggu pelanggannya. Dia menjual pil terlarang itu sebagai sampingan penghasilan mengamen setiap harinya. ‘’Satu butir dijual seharga Rp 2 ribu,’’ katanya
Menurut pengakuan tersangka, ungkap Johar, ratusan butir pil koplo tersebut habis selama sekitar seminggu. Pelaku juga ikut mengkonsumsi. Tersangka kulakan pil haram itu dari Tuban. Labanya mencapai 30 persen. ‘’Dari pengakuanya, dia menjual pil terlarang itu kurang lebih sejak lima bulan yang lalu di wilayah Lamongan dan Bojonegoro,’’ tukasnya.