30.4 C
Bojonegoro
Wednesday, March 22, 2023

Gelar Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela

- Advertisement -

BOJONEGORO – KPP Pratama Bojonegoro menggelar sosialisasi PPS (Program Pengungkapan Sukarela) di aula lantai 3 gedung kantor setempat Jalan Teuku Umar Nomor 17 Bojonegoro kemarin (27/1). Dihadiri 78 orang Wajib Pajak tersebar di wilayah Bojonegoro.

Widyanto Arif pemateri sosialisasi PPS menjelaskan, PPS diselenggarakan 1 Januari sampai 30 Juni 2022 untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Ada dua jenis Wajib Pajak menjadi sasaran. Pertama, Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan telah mengikuti Tax Amnesty. Tapi, masih ada harta belum atau kurang diungkap ketika mengikuti program itu (Kebijakan I).

Kedua, Wajib Pajak Orang Pribadi mempunyai harta dengan tahun perolehan 2016-2020, tapi belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh (Pajak Penghasilan) tahun pajak 2020 (Kebijakan II).

Manfaat Wajib Pajak mengikuti Kebijakan I yaitu tarif ditawarkan PPS lebih rendah daripada tarif Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017, serta tidak dikenakan sanksi administrasi kenaikan sebesar 200 persen.

Dan manfaat mengikuti Kebijakan II antara lain tarif ditawarkan PPS lebih rendah daripada tarif Pasal 17 UU PPh; tidak diterbitkan SKP/STP tahun pajak 2016-2020, kecuali ditemukan data/ informasi lain belum diungkapkan PPS.

- Advertisement -

Semua Wajib Pajak mengikuti PPS mendapatkan perlindungan data, yaitu harta diungkap tidak bisa dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan pidana.

Program PPS bisa diikuti Wajib Pajak secara online melalui https://djponline.pajak.go.id/ dengan mengunduh aplikasi Adobe Reader DC 32-bit sebagai penampil eform/fi le PDF.

“Wajib Pajak sudah ikut PPS tapi berniat membatalkannya, bisa dengan cara submit SPPH (Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta) dengan nilai nol. Dengan demikian, Wajib Pajak dianggap tidak ikut PPS,” pungkas Widyanto mengakhiri materinya.

Setelah pemaparan materi PPS, acara dilanjut-kan sesi dialog interaktif antara dua orang tenaga penyuluh KPP Pratama Bojonegoro, Muslim Yusmarika dan Alfan Fikrul dengan Kepala KPP Pratama Bojonegoro, Mohamad Imroni.

Muslim bertanya kepada Imroni, apa per-bedaan antara Tax Amnesty dan PPS, serta apa keuntungan didapatkan Wajib Pajak apabila mengikuti PPS.

Imroni menjelaskan, Tax Amnesty dan PPS berbeda dari segi kebijakan, periode program, tahun perolehan harta diungkap, tarif, dan tata cara pelaporan. “Wajib Pajak mengikuti PPS akan mendapatkan keuntungan berupa: harta yang dilaporkan tidak akan dipertanyakan lagi petugas pajak; serta tidak akan dilakukan pemeriksaan di tahun pajak 2016-2020 khusus PPS Kebijakan II,” ujar Imroni.

Sesi ini pihak KPP membuka tanya jawab. Aziz salah satu peserta mengajukan pertanyaan: bagaimana cara menghitung nilai harta akan diungkapkan dalam PPS?

Pertanyaan ini dijawab oleh Alfan, cara menentukan nilai harta tergantung dari jenis hartanya, misalnya: harta kas dan setara kas (uang tunai, tabungan, deposito) sesuai nominalnya; harta tanah dan/atau bangunan, sesuai NJOP dan bisa dilihat di SPPT PBB; harta berupa kendaraan, sesuai dengan NJKB; harta berupa logam mulia seperti emas dan perak, mengikuti nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang melalui website Antam pada saat WP melaporkan PPS.

Subchi, peserta lainnya mengajukan pertanyaan: selama pandemi, harta Wajib Pajak berkurang karena dijual, apakah sistem pajak secara otomatis mendeteksi dan menghapus harta tersebut dari data WP?

Imroni menjawab, bahwa sistem perpajakan Indonesia menganut self assessment, artinya harta yang berkurang harus dilaporkan atau dihapus sendiri oleh Wajib Pajak di laporan SPT Tahunan tahun berikutnya.

Di akhir kegiatan, Imroni mengajak para peserta memanfaatkan program PPS sebelum berakhir 30 Juni 2022 mendatang.

“Apabila Wajib Pajak mengalami kesulitan dalam pelaporan, KPP Pratama Bojonegoro siap membantu menyediakan loket pelayanan khusus PPS. Atau bisa juga melalui WhatsApp (WA) dengan nomor 0812-5964- 3994,” jelasnya.

BOJONEGORO – KPP Pratama Bojonegoro menggelar sosialisasi PPS (Program Pengungkapan Sukarela) di aula lantai 3 gedung kantor setempat Jalan Teuku Umar Nomor 17 Bojonegoro kemarin (27/1). Dihadiri 78 orang Wajib Pajak tersebar di wilayah Bojonegoro.

Widyanto Arif pemateri sosialisasi PPS menjelaskan, PPS diselenggarakan 1 Januari sampai 30 Juni 2022 untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Ada dua jenis Wajib Pajak menjadi sasaran. Pertama, Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan telah mengikuti Tax Amnesty. Tapi, masih ada harta belum atau kurang diungkap ketika mengikuti program itu (Kebijakan I).

Kedua, Wajib Pajak Orang Pribadi mempunyai harta dengan tahun perolehan 2016-2020, tapi belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh (Pajak Penghasilan) tahun pajak 2020 (Kebijakan II).

Manfaat Wajib Pajak mengikuti Kebijakan I yaitu tarif ditawarkan PPS lebih rendah daripada tarif Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017, serta tidak dikenakan sanksi administrasi kenaikan sebesar 200 persen.

Dan manfaat mengikuti Kebijakan II antara lain tarif ditawarkan PPS lebih rendah daripada tarif Pasal 17 UU PPh; tidak diterbitkan SKP/STP tahun pajak 2016-2020, kecuali ditemukan data/ informasi lain belum diungkapkan PPS.

- Advertisement -

Semua Wajib Pajak mengikuti PPS mendapatkan perlindungan data, yaitu harta diungkap tidak bisa dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan pidana.

Program PPS bisa diikuti Wajib Pajak secara online melalui https://djponline.pajak.go.id/ dengan mengunduh aplikasi Adobe Reader DC 32-bit sebagai penampil eform/fi le PDF.

“Wajib Pajak sudah ikut PPS tapi berniat membatalkannya, bisa dengan cara submit SPPH (Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta) dengan nilai nol. Dengan demikian, Wajib Pajak dianggap tidak ikut PPS,” pungkas Widyanto mengakhiri materinya.

Setelah pemaparan materi PPS, acara dilanjut-kan sesi dialog interaktif antara dua orang tenaga penyuluh KPP Pratama Bojonegoro, Muslim Yusmarika dan Alfan Fikrul dengan Kepala KPP Pratama Bojonegoro, Mohamad Imroni.

Muslim bertanya kepada Imroni, apa per-bedaan antara Tax Amnesty dan PPS, serta apa keuntungan didapatkan Wajib Pajak apabila mengikuti PPS.

Imroni menjelaskan, Tax Amnesty dan PPS berbeda dari segi kebijakan, periode program, tahun perolehan harta diungkap, tarif, dan tata cara pelaporan. “Wajib Pajak mengikuti PPS akan mendapatkan keuntungan berupa: harta yang dilaporkan tidak akan dipertanyakan lagi petugas pajak; serta tidak akan dilakukan pemeriksaan di tahun pajak 2016-2020 khusus PPS Kebijakan II,” ujar Imroni.

Sesi ini pihak KPP membuka tanya jawab. Aziz salah satu peserta mengajukan pertanyaan: bagaimana cara menghitung nilai harta akan diungkapkan dalam PPS?

Pertanyaan ini dijawab oleh Alfan, cara menentukan nilai harta tergantung dari jenis hartanya, misalnya: harta kas dan setara kas (uang tunai, tabungan, deposito) sesuai nominalnya; harta tanah dan/atau bangunan, sesuai NJOP dan bisa dilihat di SPPT PBB; harta berupa kendaraan, sesuai dengan NJKB; harta berupa logam mulia seperti emas dan perak, mengikuti nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang melalui website Antam pada saat WP melaporkan PPS.

Subchi, peserta lainnya mengajukan pertanyaan: selama pandemi, harta Wajib Pajak berkurang karena dijual, apakah sistem pajak secara otomatis mendeteksi dan menghapus harta tersebut dari data WP?

Imroni menjawab, bahwa sistem perpajakan Indonesia menganut self assessment, artinya harta yang berkurang harus dilaporkan atau dihapus sendiri oleh Wajib Pajak di laporan SPT Tahunan tahun berikutnya.

Di akhir kegiatan, Imroni mengajak para peserta memanfaatkan program PPS sebelum berakhir 30 Juni 2022 mendatang.

“Apabila Wajib Pajak mengalami kesulitan dalam pelaporan, KPP Pratama Bojonegoro siap membantu menyediakan loket pelayanan khusus PPS. Atau bisa juga melalui WhatsApp (WA) dengan nomor 0812-5964- 3994,” jelasnya.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

Beasiswa RPL Dibatasi 300 Kuota

22 Guru PPPK Salah Kamar

Lahan Kritis Ditanami Pohon Buah


/