BOJONEGORO – Aplikasi perizinan berbasis online pada 2018 ini akan ditambah. Hanya, pembuatan aplikasi perizinan ternyata sulit. Sebab, pembuatan aplikasi harus melalui koordinasi lintas sektor antar organisasi dan antar daerah (OPD).
“Targetnya pemohon izin tidak perlu ke dinas, tapi cukup melalui aplikasi. Hanya, butuh proses lama,” kata Kabid E- Goverment Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Alit S. Purnayogi sabtu (27/1).
Alit mengatakan, pada 2018 ini menargetkan menambah aplikasi perizinan sebanyak 20 izin. Semua proses perizinannya secara full dan secara digital. Namun, dia mengakui jika itu butuh proses. Sudah bagus jika pembuatan 20 aplikasi itu dilakukan selama satu tahun.
Pada 2017 lalu, ada sebanyak 10 izin sudah dibuatkan aplikasi. Di antaranya SIUP, TDP, HO, IMB, tanda daftar gudang, izin swalayan, izin reklame, izin klinik, izin usaha perjalanan wisata, dan izin usaha jasa makanan dan minuman.
Terkait 2018 ini, pihaknya belum tahu izin apalagi yang bakal dibuatkan aplikasi. Sebab, kembali lagi, itu harus melalui koordinasi lintas OPD. “Target kami 20 aplikasi untuk 2018 ini,” imbuh dia.